JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ternyata tak cuma Komisi VII DPR saja yang ingin bertanya langsung kepada Menteri ESDM Sudirman Said. Komisi III DPR rupanya juga gatal minta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengatakan, apa yang dilakukan oleh Menteri Sudirman itu bisa jadi merupakan bentuk gratifikasi. Apalagi dia adalah pejabat penyelenggara negara.
"Jadi kalau dapat fasilitas jet pribadi harusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan fasilitas itu didapat dari Petral," katanya di DPR RI, Senayan, Kamis (28/5/2015).
Menurut Asrul, KPK berhak untuk melakukan penyelidikan terkait masalah ini. Jika memang fasilitas itu bukan termasuk wilayah gratifikasi maka otomatis gugur.
"Kewajiban Sudirman melaporkan, KPK yang putuskan. Kita tak bisa melanggar hukum," katanya.
Namun, Arsul mengaku tak mau terlalu dini menuduh akomodasi berupa jet pribadi tersebut merupakan gratifikasi dari Petral. Sebab, diketahui Petral juga merupakan anak perusahaan Pertamina yang notabener BUMN.
"Yang terpenting saat ini melaporkan kepada KPK segala fasilitas yang didapatkan," katanya (ai)