Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 28 Okt 2015 - 18:00:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Freeport, Ketua Komisi VII Ingatkan Surat MESDM Jebak Presiden Jokowi

17Kardaya Warnika-1.jpg
Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VII DPR RI mendesak Presiden Jokowi agar Menteri ESDM Sudirman Said mencabut surat berisi janji perpanjangan ini operasi atau kontrak dengan PT. Freeport Indonesia (Freeport). Sebab surat itu bisa menjebak Presiden.

“Kalau itu diteruskan bisa menjebak Presiden Jokowi untuk melanggar konstitusi. Di mana Kontrak Karya (KK) itu sampai 2021. Kalau sampai (diperpanjang-red) 2041 jelas melanggar konstitusi,” ujar Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Perpanjangan kontrak menurut Kardaya melanggar konstitusi, UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba atau pertambangan, dan peraturan turunan yang lain. Sehingga surat MESDM Nomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal perpanjangan operasi PT Feeport Indonesia itu inkonstitusional maka harus dicabut.

Menurutnya, Berdasarkan UU No.4 tahun 2009 pasal 69, bahwa menjadi kewajiban pemegang Kontrak Karya untuk menyesuaiakan menjadi Izin Usaha Pertambangan sesuai amanat UU. Sebab rezim Kontrak Karya sudah tidak berlaku lagi berdasarkan UU Minerba.

Adapun terkait divestasi, Komisi VII tetap menginginkan 51 % seperti PP No.24/2012. Jika dilakukan dengan cara IPO (initial public offering), Komisi VII menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan divestasi itu sendiri.

Karena itu, kata dia, Komisi VII DPR menolak rencana PT Freeport Indonesia yang akan melakukan divestasi saham melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) karena langkah itu tidak sesuai dengan tujuan divestasi itu sendiri.

“Kami minta divestasi tetap seperti semula. Proses divestasi yang akan dilakukan lewat IPO tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak boleh dilakukan,” tegas Kardaya, politisi Partai Gerindra yang juga mantan pejabat KESDM ini.

Lebih lanjut Kardaya menilai pelepasan saham Freeport Indonesia yang akan diambilalih pemerintah Indonesia itu seperti jebakan seolah Indonesia akan menyetujui perpanjangan Kontrak Karya perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia.

“Freeport hendak menjebak pemerintahan dengan melanggar konstitusi melalui perpanjangan kontrak karya sebelum batas waktu sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya. Padahal devestasi adalah kewajiban Freeport yang tertera dalam Kontrak Karya.

Dia menyebutkan kontrak karya tidak boleh diperpanjang karena berlawanan dengan UU No. 4/2009 tentang Minerba. Menurutnya perpanjangan boleh dilakukan dengan status izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusuus.

Proses perpanjangan yang dilakukan Menteri ESDM tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan kecurigaan. Untuk itu, Komisi VII DPR RI akan meminta penjelasan kepada Menteri ESDM dan pihak-pihak terkait.(ris)

tag: #kardaya  #freeport  #komisi vii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement