JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Peraturan gubernur tersebut juga mengatur pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Tapi tenang saja dulu, karena polisi tidak akan menindak pelanggar, setidaknya untuk sementara waktu. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menilang pelanggar sistem ganjil-genap untuk motor. “Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Jakarta, Sabtu (7/6/2020).
Mengenai keputusan apakah sistem ganjil-genap roda dua akan diberlakukan, Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan gubernur DKI. “Sejauh ini kan belum ada sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” ujarnya.
Sambodo menambahkan, sistem ganjil-genap. belum diberlakukan hingga tanggal 12 Juni 2020 karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait.
Sambodo juga mengatakan ganjil-genap hanya akan diberlakukan apabila mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas. “Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali,” kata Sambodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.
"Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
Jajaran Polda Metro Jaya juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapanpun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.