JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Ngeri (Kemendagri), Bahtiar, meluruskan kabar beredar yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Perppu tentang protokol kesehatan tahapan Pilkada serentak 2020.
Ia menegaskan berita tersebut keliru. Pasalnya, masalah tahapan Pilkada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bukan melalui Perppu.
"Tidak. (Tahapan Pilkada) diatur dengan PKPU," kata Bahtiar yang juga Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini saat dikonfirmasi wartawan, Ahad, 14 Juni 2020.
Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin juga menilai keliru Presiden atau pemerintah sedang mempersiapkan Perppu tersebut. Ia bahkan mengaku tidak mengatahui kabar penyiapan Perppu protokol kesehatan tahapan Pilkada akan dikeluarkan Presiden.
Zulfikar hanya mengetahui bahwa pada pekan depan, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU untuk membahas draf PKPU tentang protokol kesehatan tahapan Pilkada ditengah pandemi Covid-19.
"Yang saya tahu KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi tentang draf PKPU tentang tahapan Pilkada. Pekan depan, mungkin hari Rabu rapat dengan KPU untuk membahas draft PKPU tentang Pilkada ditengah bencana non alam Covid-19," kata Zulfikar saat dihubungi terpisah.
Politikus Golkar ini mengatakan KPU mulai saat ini harus memastikan seluruh protokol kesehatan Covid-19 serta kebijakan new normal diterapkan pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Sekarang KPU memastikan semua tahapan mulai dari yang tertunda dan dilaksanakan, semuanya akan protokol kesehatan Covid-19 dan mengikuti kebijakan new normal," ujarnya.
Teddy Setiadi, yang juga anggota komisi II DPR mengimbuhkan dalam Perppu Pilkada yang tentang peralihan jadwal Pilkada serentak 2020 dari 23 September ke 9 Desember, sudah diatur mengenai protokol kesehatan pada Pilkada 2020
"Setahu saya Pilkada serentak ditunda 9 Desember 2020 harus sesuai dengan protokol Covid-19. Kita tidak ingin membahayakan orang," kata Teddy.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga mengatakan kesepakatan Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait Perppu Pilkada menekankan sisi keselamatan yang harus diutamakan. "Mengapa kita setuju Pilkada di tengah pandemi Covid ini karena harus sesuai dengan protokol Covid," tegasnya.
Sebelumnya beredar berita bahwa pemerintah akan menerbitkan Perppu terkait protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilu. Peraturan tersebut terbit sebagai bagian dari peraturan pelaksanaan Pemilukada tahun 2020 di tengah pandemi korona.
Dalam berita tersebut juga disebutkan bahwa Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan komisi II DPR akan membahas peraturan tersebut bersama pemerintah pada pekan depan.
"Perppu tentang protokol kesehatan setiap tahapan ini sedang disempurnakan dan dirapikan," kata Doli saat diskusi bertema "Pilkada Langsung Tetap Berlangsung" dalam siaran teleconference, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2020.