JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Meskipun keputusan Menpora dikalahkan PTUN, namunTim Transisi yang dibentuk Menpora disebut tetap eksis.Sebab keputusan PTUNdianggap belummempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kami tetap menghormati hukum. Namun demikian, kami harus tetap bekerja, karena putusan itu kan belum inkracht," kata salah satu anggota Tim Transisi Zuhairi Misrawi di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Tim Transisi menilai putusan sela majelis hakim PTUN yang menunda keberlakuan SK Menpora nomor 01307 belum memiliki kekuatan hukum tetap dalam putusan akhir dan belum mengikat.
Zuhairi menilai persidangan gugatan PSSI terhadap Kemenpora masih memiliki proses panjang yang harus dijalani hingga mencapai putusan akhir.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Tim Transisi tidak akan berdiam diri sampai putusan benar-benar final.
Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan dalam putusan sela penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307 terkait pembekuan PSSI pada Senin (25/5).
Dalam SK tersebut juga menetapkan pembentukan Tim Transisi yang bertugas untuk mengambil alih wewenang dan kewajiban PSSI untuk sementara sampai dibentuknya pengurus baru yang benar-benar kompeten. (iy)