Berita
Oleh Ilyas pada hari Sabtu, 30 Mei 2015 - 00:07:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Kalah di PTUN, Tim Transisi Diklaim Tetap Eksis

28sepakbola.jpg
Sepakbola Indonesia (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Meskipun keputusan Menpora dikalahkan PTUN, namunTim Transisi yang dibentuk Menpora disebut tetap eksis.Sebab keputusan PTUNdianggap belummempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kami tetap menghormati hukum. Namun demikian, kami harus tetap bekerja, karena putusan itu kan belum inkracht," kata salah satu anggota Tim Transisi Zuhairi Misrawi di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Tim Transisi menilai putusan sela majelis hakim PTUN yang menunda keberlakuan SK Menpora nomor 01307 belum memiliki kekuatan hukum tetap dalam putusan akhir dan belum mengikat.

Zuhairi menilai persidangan gugatan PSSI terhadap Kemenpora masih memiliki proses panjang yang harus dijalani hingga mencapai putusan akhir.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Tim Transisi tidak akan berdiam diri sampai putusan benar-benar final.

Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan dalam putusan sela penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307 terkait pembekuan PSSI pada Senin (25/5).

Dalam SK tersebut juga menetapkan pembentukan Tim Transisi yang bertugas untuk mengambil alih wewenang dan kewajiban PSSI untuk sementara sampai dibentuknya pengurus baru yang benar-benar kompeten. (iy)

tag: #sepakbola indonesia  #pssi  #menpora  #tim transisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...