Berita
Oleh Rihad pada hari Selasa, 16 Jun 2020 - 22:51:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Meninggal, Nama Gendeng Pamungkas Membingungkan Hakim MK

tscom_news_photo_1592322665.jpg
Gendeng Pamungkas (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kami mau klarifikasi saja. Apakah ini sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang beberapa hari lalu itu diberitakan sudah meninggal," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perdana yang digelar, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/6).

Dalam sidang itu, Ki Gendeng Pamungkas diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya.

Menurut Tonin Tachta Singarimbun, Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal adalah paranormal bernama asli Imam Santoso, sedangkan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ihsan Masardi.

Namun, ia tidak dapat memastikan dua nama tersebut merupakan orang yang sama atau bukan dan belum bertemu, setelah Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia.

"Yang meninggal itu namanya Imam Santoso. Nah, kalau ditanya, orangnya sama apa tidak, saya juga belum tahu, Yang Mulia," ujar Tonin Tachta Singarimbun.

Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP Ki Gede Pamungkas untuk mengetahui nama asli pemohon pengujian UU Pemilu, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum adalah Ki Gendeng Pamungkas.

Saldi Isra menekankan penting untuk memastikan pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama, karena kasus dinilai selesai apabila pemohon sudah meninggal.

Apabila pemohon sudah meninggal, Saldi Isra mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain.

"Kalau anda ingin melanjutkan dengan permohonan dengan substansi yang sama, bisa diteruskan, tapi tentu dengan prinsipal yang baru. Karena apa. Kami tidak bisa menilai keabsahan konstitusional prinsipal kalau dia sudah tidak ada," kata Saldi Isra.

Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik. Ia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan.

Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal beberapa waktu lalu sudah tidak asing lagi di dunia perdukunan dan paranormal. Ia dikenal sejak zaman Orde Baru karena keahliannya sebagai tukang santet.

Paranormal bernama asli Imam Santoso ini dikenal sebagai paranormal yang kontroversial, salah satunya adalah ia mengaku pernah menyantet Presiden Amerika, George W Bush saat melakukan kunjungan ke Indonesia.

tag: #mahkamah-konstitusi  #gendeng-pamungkas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement