JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kisruh tuntutan ringan kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan terus berlanjut. Berbagai protes dan kritik pun datang silih berganti. Kali ini datang dari mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Ia menerka bahwa peradilan soal Novel didesain untuk gagal. “Saya menilai kasus ini seperti sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Tanjung Priok dan pelanggaran HAM di Timor Timur, yang oleh David Cohen dipersiapkan untuk gagal,” kata Suparman dalam diskusi daring yang digelar Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Rabu (17/6/2020).
Menurutnya sidang kasus Novel cuma bertujuan untuk mengakhir perdabatan publik yang ingin mendapatkan kepastian soal pelaku penyerangannya agar masyarakat puas.
Selain itu, sebelum ada penuntutan dari jaksa, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut. “Jadi ada kesan persidangan bukan untuk mengadili pelaku,” tuturnya.
Kemudian, ia juga mempertanyakan keseriusan hakim yang memimpin jalannya persidangan. Buktinya hakim tidak berusaha mengejar fakta sebenarnya dari kasus ini. Meski begitu, hakim dalam putusan nanti bisa memvonis lebih berat daripada tuntutan jaksa – walaupun jarang terjadi.
Sebelumnya jaksa penuntut menuntut penyerang Novel yang merupakan polisi aktif hanya dituntut hukuman ringan. Alasannya, terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke wajahnya.