JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Agama (Komisi VIII) DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kami, 18 Juni 2020. Rapat membahas mengenai pembatalan pemberangkatan ibadah haji dan kebijakan new normal di rumah ibadah dan pesantren.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, John Kenedy azis menyampaikan kritikannya terhadap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal kebijakannya yang membatalkan ibadah haji tahun 2020/1441 H. Azis mengatakan Menag seperti menyepelekan keberadaan DPR karena gegabah mengambil keputusan pembatalan ibadah haji tanpa berkonsultasi dengan Komisi VIII.
Jauh sebelum rapat kerja itu dilaksanakan, Azis mengaku komisinya sudah menyurati Kemenag tentang akan dilakukannya rapat kerja bersama komisi VIII pada hari Kamis, 4 Juni 2020. Namun tanpa tedeng aling-aling Menag langsung mengumumkan pembatalan haji dua hari sebelum rapat itu dilaksanakan.
"Sejak memimpin Kemenag banyak melakukan tindakan kontroversi. Ini saya menilai secara objektif ya, Pak Menteri. Jangan terlalu dianggap sepele loh DPR, kami punya hak interpelasi, hak angket, hak suara, bahkan surat langsung ke Presiden," kata John Kenedy.
Azis mengaku dirinya berat mengikuti rapat kerja dengan Kemenag tersebut karena merasa marwah lembaganya dianggap sepele dengan pernyataan Menag soal pembatalan haji tersebut.
Padahal, kata Azis, Komisi VIII merupakan mitra Kemenag. Segala keputusan Kemenag menyangkut kepentingan publik menurutnya harus dikonsultasikandulu bersama DPR.
"Pedih rasanya telinga mendengar mengapa keberangkatan haji ini lebih banyak diperbincangkan ke lembaga lain ketimbang ke DPR," ujarnya.
TEROPONG JUGA:
> Pembatalan Haji, dan Dampak untuk Ratusan Ribu Jamaah
Azis menilai langkah Menag yang membatalkan ibadah haji tak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Selain itu tindakan Menag juga melanggar kesepakatan bersama antara DPR dengan Kemenag yang jauh-jauh hari telah disimpulkan.
Tindakan Menag itu juga menjadikan publik bertanya-tanya tentang nasib dana haji yang telah mereka setorkan ke pemerintah.
"Kesimpulan rapat Komisi 8 dan Menag adalah yang mengikat berdasarkan MD3 yglang mau tak mau harus direalisasikan oleh dua pihak ini (DPR dan Kemenag)," jelas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini.
Seperti diketahui, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020/1441 H. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi COVID-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Menag Fachrul Razi menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
"Tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," kata Fachrul, Senin 2 Juni 2020 lalu.