JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Untuk meningkatkan pelayanan publik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk bekerjasama guna mengoptimalkan penanganan aduan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan YLKI tentang Sinergi Pelaksanaan Program JKN-KIS, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu ini (24/06/2020).
Kerjasama itu ditandatangani langsung oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dan Ketua YLKI Tulus Abadi.
Menurut Andayani, dalam rilisnya, di tahun 2019 angka kepuasan peserta mencapai 80,1% naik dari tahun sebelumnya sebesar 79,7%. Hasil ini salah satunya tak lepas dari komitmen dalam penanganan pengaduan peserta.
“Untuk lebih meningkatkan kualitas layanan pengaduan sebelumnya, kami menggandeng YLKI sebagai perwakilan dan wadah aspirasi konsumen di Indonesia,” sambung Andayani.
“Kami harap kerjasama ini akan mewujudkan pelayanan yang makin baik dan kinerja BPJS Kesehatan dapat terus dapat dimonitor oleh masyarakat.”
Dalam kesempatan yang sama, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, kehadiran Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan adalah produk bangsa yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
YLKI sebagai Lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen tentu juga memiliki tugas untuk menjaga produk yang dikonsumsi masyarakat memiliki kualitas dan kemanfaatan yang baik.
“Tugas YLKI bukan hanya sebagai tempat pengaduan, kami juga memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat dalam hal ini konsumen untuk paham terhadap kewajibannya, bukan hanya pada hak atas produk tersebut,” tutur Tulus.