JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Transportasi (Komisi V) DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). RUU usulan DPR ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Anggota Komisi V DPR, Ahmad Syaikhu, mengatakan RUU tersebut nantinya akan merubah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang awalnya hanya berlaku lima tahun, menjadi berlaku seumur hidup.
"Saya ingin mendorong sebagaimana janji kampanye PKS bahwa untuk SIM, kita akan upayakan itu bisa diperjuangkan menjadi SIM seumur hidup," kata Ahmad Syaikhu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2020.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini memandang masyarakat sudah mendapatkan SIM serta berkendara secara rutin. Hal itu mengindikasikan bahwa mereka semakin ahli dalam berkendara. Sehingga, menurutnya, pihak Kepolisian tidak perlu lagi memberlakukan pengecekan keahlian berkendara melalui berbagai tes dengan memperpanjang masa berlaku SIM.
"Orang setelah dia bisa mengendarai maka semakin hari dia banyak mengendarai, dia semakin ahli," ujarnya.
TEROPONG JUGA:
> DPR Usul Pembuatan Surat Izin Kendaraan Tak Lagi Melalui Polri
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini menuturkan SIM seumur hidup ini ada pengecualian bagi orang yang organ tubuhnya cacat atau tidak berfungsi akibat mengalami kecelakaan. Misalnya, penglihatannya tak lagi berfungsi karena efek kecelakaan sehingga ia dipastikan tak lagi bisa mengemudi.
Contoh lain dari efek kecelakaan, kaki atau tangan yang sudah tidak kuat menginjak/menekan rem dan perangkat kemudi lainnya.
Selain itu, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini menyoroti adanya wacana pengalihan pengurusan SIM, STNK, BPKB dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, di beberapa negara ada yang diserahkan ke Kepolisian dan ada juga yang diserahkan ke Perhubungan.
"Yang jelas menurut saya bagaimana profesionalitas dalam penanganan. Ketika proses di Kepolisian lebih profesional, lakukan itu. Yakin kan disana bisa dilakukan good governance (manajemen yang jujur, red) yang artinya untuk menekan tingkat korupsi dan sebagainya," jelas dia.
Jika manajemen di Kepolisian mampu menghindari praktik kotor dalam penerbitan SIM, maka melanjutkan tugas itu tak menjadi masalah. Namun jika terbukti sebaliknya, Syaikhu menegaskan lebih baik penugasan penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub
"Kalau tidak bisa dan perlu dilakukan perbaikan, perlu diserahkan ke Kemenhub. Saya yakin Kepolisian juga bisa asalkan perbaikan-perbaikan itu kan untuk kesempurnaan dan kenyamanan semua. Sekarang sudah mulai perbaikan melalui online segala macamnya," tambahnya.