Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 30 Jun 2020 - 22:42:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Upayakan SIM Berlaku Seumur HidupĀ 

tscom_news_photo_1593527646.jpg
Surat Izin Mengemudi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Transportasi (Komisi V) DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). RUU usulan DPR ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Anggota Komisi V DPR, Ahmad Syaikhu, mengatakan RUU tersebut nantinya akan merubah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang awalnya hanya berlaku lima tahun, menjadi berlaku seumur hidup.

"Saya ingin mendorong sebagaimana janji kampanye PKS bahwa untuk SIM, kita akan upayakan itu bisa diperjuangkan menjadi SIM seumur hidup," kata Ahmad Syaikhu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini memandang masyarakat sudah mendapatkan SIM serta berkendara secara rutin. Hal itu mengindikasikan bahwa mereka semakin ahli dalam berkendara. Sehingga, menurutnya, pihak Kepolisian tidak perlu lagi memberlakukan pengecekan keahlian berkendara melalui berbagai tes dengan memperpanjang masa berlaku SIM.

"Orang setelah dia bisa mengendarai maka semakin hari dia banyak mengendarai, dia semakin ahli," ujarnya.


TEROPONG JUGA:

> DPR Usul Pembuatan Surat Izin Kendaraan Tak Lagi Melalui Polri


Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini menuturkan SIM seumur hidup ini ada pengecualian bagi orang yang organ tubuhnya cacat atau tidak berfungsi akibat mengalami kecelakaan. Misalnya, penglihatannya tak lagi berfungsi karena efek kecelakaan sehingga ia dipastikan tak lagi bisa mengemudi.

Contoh lain dari efek kecelakaan, kaki atau tangan yang sudah tidak kuat menginjak/menekan rem dan perangkat kemudi lainnya.

Selain itu, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini menyoroti adanya wacana pengalihan pengurusan SIM, STNK, BPKB dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, di beberapa negara ada yang diserahkan ke Kepolisian dan ada juga yang diserahkan ke Perhubungan.

"Yang jelas menurut saya bagaimana profesionalitas dalam penanganan. Ketika proses di Kepolisian lebih profesional, lakukan itu. Yakin kan disana bisa dilakukan good governance (manajemen yang jujur, red) yang artinya untuk menekan tingkat korupsi dan sebagainya," jelas dia.

Jika manajemen di Kepolisian mampu menghindari praktik kotor dalam penerbitan SIM, maka melanjutkan tugas itu tak menjadi masalah. Namun jika terbukti sebaliknya, Syaikhu menegaskan lebih baik penugasan penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub

"Kalau tidak bisa dan perlu dilakukan perbaikan, perlu diserahkan ke Kemenhub. Saya yakin Kepolisian juga bisa asalkan perbaikan-perbaikan itu kan untuk kesempurnaan dan kenyamanan semua. Sekarang sudah mulai perbaikan melalui online segala macamnya," tambahnya.

tag: #sim  #polri  #komisi-v  #kemenhub  #ahmad-syaikhu  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...