Berita
Oleh Rihad pada hari Rabu, 01 Jul 2020 - 07:09:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Atas Keputusan Presiden Jokowi, Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Mulai Hari Ini

tscom_news_photo_1593562173.jpg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Setelah dibatalkan MA, kenaikan iuran BPJS kembali naik. Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan. Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP.

Namun, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.

Seperti diketahui, MA sebelumnya membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, mengenai iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, II, dan III.

Tapi Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif itu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut, diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5). Melalui Perpres itu, Jokowi mengubah kembali isi Pasal 34.

Daftar Iuran BPJS

Januari - Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019

Kelas I Rp 160.000

Kelas II Rp 110.000

Kelas III Rp 42.000

April - Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018

Kelas I Rp 80.000

Kelas II Rp 51.000

Kelas III Rp 25.500

Juli 2020 - seterusnya

Kelas I Rp 150.000

Kelas II Rp 100.000

Kelas III Rp 42.000*

*Catatan:

1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.

2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.

tag: #bpjs-kesehatan  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...