JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Priyono Suhartono, menerima penghargaan dari Kepala Polda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal karena menolak laporan Mahsun, seorang anak yang berniat mempidanakan ibu kandungnya ke polisi.
Piagam penghargaan itu diterima Priyo secara resmi dalam rangkaian acara syukuran Hari Bhayangkara ke-74 yang digelar di Lapangan Tenis Markas Polda NTB, Rabu. "Jadi piagam penghargaan diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum terkait kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," kata Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Rabu (1/7).
Priyo yang ditemui wartawan mengaku dia menolak laporan Mahsun, karena iba melihat reaksi ibu kandung pelapor itu, Kalsum, warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Cuplikan video yang menampilkan kisah ini banyak mendapat pujian.
Anak yang melaporkan ibu kandungnya kepada polisi ini dinilai banyak orang sebagai anak durhaka. "Saya sedih melihat seorang anak memperlakukan (membentak dan memarahi) ibunya seperti itu," kata Priyo. Karena perlakuan yang demikian, Priyo berniat ingin menyelesaikan persoalannya secara damai, sempat menawarkan Mahsun uang untuk mengganti kendaraan roda dua merk Honda Beat itu.
Sering Jadi Imam Masjid
Dikutip dari Lombok Post, AKP Priyo merupakan anak ketiga dari pasangan Santoso dan Nurul Mahdiati. Pria kelahiran Bandung 19 September 1986 ini, sering menjadi imam salat di musala Polres Lombok Tengah.
Ayah Priyo juga seorang polisi. Ia menghabiskan waktu sekolah dari SD sampai SMA di kampung kelahirannya di Bandung. Setelah lulus SMA, ia melanjutkan kuliahnya di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 2008. Ia pertama kali tugas di Polda Bengkulu selama kurang lebih lima tahun.
Priyo melanjutkan pendidikan kepolisian di Jakarta dan selesai pada tahun 2016. Lalu ia ditempatkan di Polda NTB bagian direktorat kriminal khusus. Setelah itu Priyo dipindah tugaskan di Polres Dompu, sebagai Kasat Reskrim kurang lebih selama satu tahun di tahun 2016 itu.
Ternyata di Dompu, ia juga pernah menyelesaikan kasus tidak sampai persidangan. Ia melakukan mediasi terhadap ibu yang melakukan pencurian dompet seorang istri pejabat. Dimana ibu tersebut terpaksa mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan membayar uang kuliah anaknya. “Saat itu kemudian kita mediasi juga dan oleh pencuri bersedia mengembalikan uang yang digunakan untuk kebutuhan keluarga itu,” tegasnya.
Dari Polres Dompu, Priyo kemudian dimutasi sebagai Kasat Narkoba Polres Lombok Barat di tahun 2017. Ia saat itu menjabat selama enam bulan, kemudian ia dipindah menjadi Kasat Reskrim Lombok Barat selama kurang lebih dua tahun lima bulan. “Setelah di Lombok Barat baru saya pindah di Februari 2020 jadi Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah,” katanya.
“Kalau saya sebagai Kasat Reskrim memang dalam penegakan hukum harus tetap memandang hukum itu harus dipandang imbang, yakni azaz keadilan, kepastian dan manfaat dan inilah tujuan hukum. Jadi tiga hal ini harus kita pertimbangkan semuanya dan tidak bisa lepas dari penerapan hukum,” terangnya.