JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi IX DPR mendesak agar pemerintah tidak menaikkan iuran kelas III peserta BPJS Kesehatan. Hal itu menyusul per 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik. Sementara, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Mengenai BPJS Kesehatan, sangat baik kalau kelas III mandiri tidak naik," kata Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.
Rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 yakni:
- kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%.
- kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
- kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000).
Adang menuturkan, dalam berbagai rapat bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, komisinya sudah berulang kali meminta agar iuran kelas III peserta BPJS Kesehatan tidak dinaikkan. Pasalnya, ada solusi lain untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang pada Juni lalu berjumlah Rp 6,54 triliun selain menaikkan iuran. Salah satunya menaikkan cukai rokok.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan dirinya memberi opsi lain apabila permintaan komisinya tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah, maka jalan lain adalah menyamaratakan semua masyarakat dengan kelas III. "Atau seluruh rakyat dapat fasilitas kelas III. Tanpa kecuali, tanpa survey," ujarnya.
Untuk peserta kelas III yang ingin naik ke kelas I atau II, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini mempersilakan, dengan syarat tetap memenuhi mekanisme pembayaran.
"Sedang bagi yang ingin naik kelas, dipersilakan untuk bayar sendiri kenaikannya," pungkasnya.