Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Monday, 06 Jul 2020 - 11:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sore Ini, Wakil Ketua MPR Jemput TKI Bebas Hukuman Mati di Soetta

tscom_news_photo_1594007859.jpg
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid berencana akan menjemput kepulangan Eti Binti Toyib, Tenaga Kerja Indonesia asal Majalengka, yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati. Eti diperkirakan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin sore, 6Juli 2020.

“Nanti sore jam 4 (16.00 WIB) saya selaku Wakil Ketua MPR akan menjemput Eti Bin Toyib di Bandara Soekarno Hatta,” kata Jazilul, Senin (6/7/2020). Gus Jazil akan menyambut kedatangan Eti di Ruang VIP Terminal III Bandara Soetta.

Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul, mengungkapkan usai proses yang begitu panjang dan berbelit, Eti akhirnya bisa bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan membayarkan diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan.

"Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi. Tapi setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan akhirnya ahli warisnya bersedia dengan diyat sebesar Rp15,2 miliar. Cak Imin (Ketua Umum DPP PKB) yang memprakarsai penggalangan dana bersama LAZISNU, berkontribusi cukup banyak," ungkap Koordinator Nasional Nusantara Mengaji ini.

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini lantas menceritakan kronologis kasus yang dialami perempuan asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka itu. Eti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Ety Toyyib Anwar, TKI yang lolos dari hukuman mati Saudi. (Dok KBRI Riyadh)


Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan. Rekaman tersebut diperdengarkan oleh Penyidik saat menginterogasi Eti Toyib Anwar pada Tanggal 16/1/2002 malam silam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Eti Toyib bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan.

Dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Eti dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Eti sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun. "Jadi ini prosesnya sangat panjang," kata Gus Jazil.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, dana sebesar Rp15,2 miliar tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi, termasuk dari Pemprov Jawa Barat.

tag: #tki  #mpr  #jazilul-fawaid  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement