
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Dr. TB Hasanuddin menilai wacana penguatan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), khususnya terkait gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), perlu dikaji secara komprehensif, kritis, dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Menurut TB Hasanuddin, wacana tersebut kembali mengemuka seiring munculnya kebutuhan akan arah pembangunan nasional jangka panjang yang berkelanjutan dan tidak mudah berubah setiap terjadi pergantian pemerintahan.
“Diskursus mengenai penguatan wewenang MPR harus ditempatkan dalam perspektif ketatanegaraan yang utuh. Kita perlu melihat manfaatnya bagi kesinambungan pembangunan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan agar tidak mengganggu prinsip demokrasi, checks and balances, serta sistem pemerintahan presidensial,” ujar TB Hasanuddin dalam kegiatan aspirasi masyarakat MPR RI di Sumedang, 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, perubahan UUD NRI 1945 melalui empat kali amandemen pada 1999–2002 telah mengubah secara mendasar posisi dan kewenangan MPR. Sebelum amandemen, MPR ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara dan menjadi pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Pasca-amandemen, prinsip tersebut berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan perubahan tersebut, MPR memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya dan kewenangannya dibatasi sesuai ketentuan konstitusi.
“Perubahan tersebut merupakan bagian penting dari desain ketatanegaraan pasca-Reformasi. Tidak ada lagi satu lembaga yang memonopoli pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kekuasaan didistribusikan kepada lembaga negara sesuai kewenangan konstitusional masing-masing,” jelasnya.
PPHN dan Kebutuhan Haluan Pembangunan Jangka Panjang
TB Hasanuddin mengatakan, salah satu argumentasi utama dalam wacana penguatan MPR adalah kebutuhan terhadap haluan pembangunan nasional jangka panjang yang mengikat.
Sejak dihapusnya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sistem perencanaan pembangunan nasional diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan tersebut kemudian dijabarkan melalui dokumen pembangunan sesuai visi dan misi pemerintahan yang terpilih.
Menurutnya, pihak yang mendukung PPHN menilai sistem tersebut memiliki tantangan karena kesinambungan program pembangunan sangat bergantung pada kebijakan pemerintahan yang sedang berkuasa.
“Pembangunan nasional membutuhkan kesinambungan, terutama untuk program-program strategis yang membutuhkan waktu panjang dan lintas pemerintahan. Karena itu, gagasan mengenai haluan negara memiliki argumentasi yang perlu dipertimbangkan,” katanya.
Namun, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa penguatan kewenangan MPR tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip dasar sistem presidensial yang telah dibangun melalui amandemen UUD NRI 1945.
Jangan Sampai Mengganggu Sistem Presidensial
Ia menilai terdapat sejumlah persoalan ketatanegaraan yang harus diperhitungkan apabila PPHN ditempatkan dalam kerangka kewenangan MPR.
Salah satunya adalah potensi terganggunya sistem presidensial apabila Presiden diwajibkan mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR dan dapat diberhentikan karena alasan politik akibat dianggap tidak menjalankan haluan negara.
“Dalam sistem presidensial, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan yang tetap. Karena itu, setiap desain baru terkait kewenangan MPR harus diuji secara ketat agar tidak mengubah karakter sistem presidensial menjadi sistem yang menyerupai parlementer,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai setiap perubahan konstitusi harus mempertimbangkan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan munculnya agenda lain di luar tujuan awal perubahan.
Proses perubahan UUD NRI 1945 memiliki mekanisme dan persyaratan yang diatur secara tegas dalam Pasal 37. Karena itu, menurutnya, pembahasan amandemen harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan memiliki batasan materi yang jelas.
“Jangan sampai wacana penguatan MPR justru membuka ruang bagi masuknya agenda lain yang bertentangan dengan semangat Reformasi, termasuk persoalan masa jabatan Presiden maupun penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
DPR Harus Serap Aspirasi Masyarakat
TB Hasanuddin menegaskan DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan setiap wacana perubahan konstitusi benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, konstitusi merupakan kontrak sosial tertinggi antara negara dan warga negara. Karena itu, perubahan terhadap konstitusi tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan elite politik.
“Perubahan konstitusi harus berangkat dari aspirasi rakyat. Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus menjadi bagian substantif dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.
Ia menambahkan, forum penyerapan aspirasi masyarakat menjadi ruang penting untuk mendengar pandangan, kritik, dan masukan publik sebelum mengambil sikap politik terkait wacana amandemen konstitusi.
Penguatan MPR sebagai Pedang Bermata Dua
TB Hasanuddin menyimpulkan, wacana penguatan wewenang MPR, terutama dalam merumuskan dan menetapkan haluan negara, merupakan isu yang memiliki dua sisi.
Di satu sisi, kebutuhan terhadap grand design pembangunan nasional jangka panjang yang berkelanjutan memiliki argumentasi pragmatis. Namun di sisi lain, penguatan kewenangan MPR juga memiliki potensi menimbulkan persoalan apabila tidak dirancang secara hati-hati.
“Jangan sampai niat memperkuat kesinambungan pembangunan justru melemahkan checks and balances, mengganggu sistem presidensial, atau membuka ruang bagi kemunduran demokrasi,” ujarnya.
Sebagai anggota DPR RI yang menerima mandat dari rakyat, TB Hasanuddin menegaskan bahwa setiap kajian mengenai amandemen konstitusi dan penguatan kewenangan MPR harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan bangsa, dilakukan secara transparan, serta melibatkan masyarakat secara bermakna.
“Konstitusi adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, setiap perubahan harus dilakukan dengan kehati-hatian, berbasis kajian yang kuat, dan mendengarkan suara masyarakat. Aspirasi yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan di lembaga perwakilan,” pungkasnya.