JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Indonesia Against Corruption (Inacor) memberikan beberapa catatan kepada kinerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna H. Laoly mengenai problematika yang terjadi di pemasyarakatan warga binaan (narapidana) di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Meski begitu, Inacor memberikan apresiasi terhadap kinerja Menteri Hukum dan Hak Asa Yasonna H. Laoly dalam menegakkan supremasi hukum selama dua periode jabatan membantu Presiden Joko Widodo.
"Sebagai organisasi yang fokus di upaya pemberantasan korupsi, kami kerapkali melakukan investigasi informasi di berbagai kementerian dan lembaga dan secara khusus terkait Kemenkumham, kami melihat beberapa kasus pungli, korupsi dan pidana lainnya yang terjadi di lapas dan rutan yang menjadi berita booming di tahun ini di berbagai media massa nasional dan daerah," ujar Kepala Divisi Investigasi Informasi Inacor, Hamzah Zim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (09/07/2020).
Dalam catatan Inacor, terdapat beberapa kasus di antaranya suap di Lapas Sukamiskin Bandung, jual beli sel mewah di Rutan Boyolali, jual beli narkoba di Lapas Mataram, Lapas Kutacane Aceh, Lapas Kotaagung, Lapas Gunung Sugih, Lapas Rajabasa dan Lapas Way Kanan Lampung, hingga beberapa kasus lain yang tersebar di berbagai daerah se-Indonesia.
Pegiat antikorupsi yang akrab disapa Zim ini menuturkan bahwa investigasi informasi terkini yang dilakukan Inacor menemui berbagai indikasi pidana dan pelanggaran yang masih terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Seperti diketahui, pada tahun 2019 lalu sempat dilakukan pembersihan praktek jual beli kamar oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, hingga pencopotan Kepala Rutan Jambe.
Modus pidana yang diduga dilakukan beberapa oknum pengamanan dan registrasi AJP, DSP, KH, DR dan GG, kerapkali mengatasnamakan Kepala Rutan Jambe walau terindikasi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Ditengarai, hal tersebut demi kepentingan pribadi, yang secara hukum masuk dalam kategori korupsi karena dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
Berbagai penyelewengan yang terjadi di antaranya pungutan liar (pungli) mingguan ke warga binaan untuk pembangunan kantor Rutan Jambe padahal sebenarnya sudah ada anggaran yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI.
Kemudian, pungli uang keamanan dan penyewaan kamar untuk penggunaan narkoba yang diduga dikendalikan bandar narapidana HD, penyelesaian "perdamaian dalam rutan" untuk tangkap tangan narkoba di dalam rutan yang semestinya diserahkan ke penyidik Polri.
Penyewaan puluhan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan pihak di luar rutan, pengaturan justice collaborator dan remisi susulan untuk pemotongan masa tahanan, hingga adanya transaksi rekening mencurigakan bernilai miliaran rupiah setiap bulan yang diduga berasal dari kasus di luar rutan yang dilakukan warga binaan yang sedang menjalani hukuman.
"Inacor mendukung Pak Yasonna sapu bersih pungli, suap dan korupsi di lapas dan rutan, apalagi terkait dengan dugaan dan indikasi yang berulangkali terjadi di Rutan Jambe, Tangerang," tuturnya.
Zim menegaskan kalau mentalitas korup oknum pemasyarakatan harus terus menjadi atensi Menkumham supaya lapas dan rutan sebagai benteng terakhir sistem pemberian sanksi bisa menjalankan konsep pemasyarakatan.
"Semestinya bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tanggung jawab mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat," tegasnya.
Secara khusus, Inacor berharap pemberantasan peredaran narkoba yang kian marak dapat menjadi program prioritas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga yang secara pribadi terlihat sangat semangat dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba di berbagai lapas dan rutan sejak menjabat.
Menindaklanjuti hak tersebut, sebagai bagian dari upaya mendukung kinerja Kemenkumhan menegakkan supremasi hukum sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
Inacor dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi dugaan pungli, suap dan korupsi ke Istana Negara, Kemenkumham RI dan KPK RI.