Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Thursday, 09 Jul 2020 - 21:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Metro Jaya: Penyelidikan Kasus Suap Rektor UNJ Tak Penuhi Unsur Korupsi

tscom_news_photo_1594300349.jpg
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal penyelidikan kasus dugaan suap Rektor UNJ di Kemendikbud (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya menerima limpahan laporan hasil penyelidikan KPK soal dugaan kasus korupsi yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dari hasil penyelidikan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyelidikan tersebut akhirnya dihentikan. Selanjutnya, laporan tersebut akan dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI.

"Ditarik simpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada, laporan hasil lidik KPK, pemeriksaan 44 saksi, termasuk dua ahli tak ditemukan peristiwa pidana korupsi. Hal ini sebagaimana konstruksi hukum dari laporan hasil lidik KPK," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Juli 2020.


Teropong Juga:

> OTT Rektor UNJ, MAKI: KPK Telah Mempermalukan Dirinya Sendiri


Yusri mengimbuhkan, pihak kepolisian akhirnya menghentikan proses lidik laporan tersebut. Saat ini laporan akan dilimpahkan ke pihak APIP Kemendikbud.

"Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan perkara tersebut ke APIP Kemendikbud. Selanjutnya Kemendikbud yang akan melakukan pendalaman," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu menuturkan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan sejak menerima limpahan laporan hasil penyelidikan dari KPK pada Mei 2020 lalu. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, CCTV.

"Kita juga melakukan rekonstruksi di dua lokasi, yakni di UNJ dan Kemendikbud. Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi merasa itu bagian sukarela," ungkap Roma.

Dalam pelimpahan kasus tersebut, dihadiri Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang.

Seperti diketahui, KPK bersama Irjen Kemendikbud melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentang dugaan pemberian THR untuk Idul Fitri tahun 2020. Ada sekitar 7 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk rektor UNJ Komarudin.

tag: #universitas-negeri-jakarta  #polda-metro-jaya  #kemendikbud  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...