Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 13 Jul 2020 - 09:36:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Prof Juanda: RUU Ciptaker Perlu Atur Kewenangan Polri Awasi Aliran di Indonesia

tscom_news_photo_1594604498.jpeg
Prof Juanda (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, menyatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) perlu mengatur kewenangan baru Kepolisian dalam mengawasi aliran keyakinan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 82 RUU Cilaka yang mengubah pasal 15 Undang-Undang Kepolisian.

Ia menerangkan, mengacu pada Pasal 30 UUD NRI 1945, tugas wewenang Kepolisian RI pada esensinya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan selanjutnya dijabarkan di dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Keplosian RI. Sehingga ruang lingkupnya jelas jika menyangkut persoalan Kamtibmas itu adalah tupoksinya Kepolisian RI.

Aliran HTI di Indonesia


Persoalannya apakah soal aliran-aliran yang tersebar dan berkembang di masyarakat dapat mengancam perpecahan atau persatuan masyarakat atau bangsa dan negara tidak? Juanda menjawab apabila aliran tersebut meresahkan dan membuat masyarakat saling curiga bahkan menjurus pada perpecahan, ia setuju aliran-aliran tersebut diawasi oleh Polri dan masuk dalam lingkup sbagai bagian dari tugas Kepolisian.

"Dengan harapan agar masyarakat kita tenang dan meminimalisir terjadinya konflik dan sedini mungkin potensi perpecahan dapat diatasi," katanya saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2020.

Kendati begitu, dalam praktik pengawasannya harus diperhatikan. Juanda menuturkan jangan sampai adanya tindakan yang represif, otoriter, dan melanggar kebebasan warga untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat, yang mengakibatkan masyarakat juga menjadi takut dan resah.

"Itu beberapa hal yang harus diperhatikan," ujarnya.

Juanda mengimbuhkan, selama ini tidak ada lembaga atau instansi yang mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab itu, omnibus law RUU Ciptaker ini perlu mengaturnya.

"Khusus dalam konteks berupa ancaman negara yaitu TNI, tapi untuk aliran-aliran sesat koordinasi antara berbagai instansi.Tapi pengawasan secara khusus belum ada," kata dia.

tag: #ruu-ciptaker  #polri  #aliran-keyakinan  #prof-juanda  #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement