Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 21 Jul 2020 - 10:58:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Partai Ka'bah Usul RUU BPIP Atur Tugas BPIP Sosialisasikan Pancasila 

tscom_news_photo_1595300224.jpg
Anggota Baleg DPR Fraksi PPP, Syamsurizal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak akan dibicarakan lagi.

Apalagi, kata dia, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi pembicaraan terkait Pancasila karena Pancasila sudah final. Sebagai penggantinya, pemerintah mengusulkan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tidak lagi membahas Pancasila.

Sebab itu, PPP mengusulkan agar RUU BPIP mengatur tugas-tugas BPIP bagaimana bisa mensosialisasikan Pancasila di tengah masyarakat. Selanjutnya RUU ini mengatur struktur organisasi, tujuan pendirian BPIP.

"Tidak ada lagi pembahasan berkaitan dengan asas dan dasar negara dan pandangan hidup Pancasila itu. Pancasila sudah mantab, tidak akan berubah lagi. Apalagi dikait-kaitkan dengan komunisme," kata Syamsurizal saat dihubungi, Senin, 20 Juli 2020.

Mengenai komunisme, Syamsurizal menjelaskan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme, sudah mengatur bahwa ajaran yang berkaitan dengan komunisme maxsisme dilarang di bumi Indonesia.

"Kita usulkan RUU BPIP hanya membicarakan tentang tugas BPIP itu bagaimana mensosialisasikan Pancasila yang 5 sila itu. Disitu ada Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak akan membicarakan lagi tentang keinginan merubah Pancasila," katanya.

Anggota Komisi II DPR ini memberikan penilaian terhadap kinerja BPIP sejak pertama di bentuk pada 28 Februari 2018. Menurutnya, kinerja BPIP menjadi dipersoalkan. Banyak program di BPIP yang nyeleneh. Terutama pernyataan yang keluar dari para anggotanya. Diantaranya mengganti assalamualaikum dengan salam Pancasila. Lalu pernyataan agama adalah musuh Pancasila.

"Kita tetap melakukan kontrol agar programnya tidak nyeleneh. Itu yang kita harapkan," ujarnya. Syamsurizal juga menyatakan RUU ini akan membahas atau mengatur syarat-syarat menjadi anggota BPIP.

Permasalahannya, kata Syamsurizal, terletak pada payung hukumnya. "BPIP tetapkan melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Sekarang ini justru posisinya menjadi lebih kuat, karena diatur dengan UU dan anggarannya jadi lebih besar," katanya.

Terkait RUU HIP, Syamsurizal menyatakan bahwa RUU tersebut sudah tidak tercantum dalam prolegnas prioritas 2020.

"RUU HIP tidak tercantum dalam prolegnas prioritas 2020. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas sudah menyampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR tentang 16 RUU yang dihilangkan dari 50 RUU Prolegnas prioritas 2020, RUU HIP tidak ada lagi," pungkasnya.

tag: #baleg-dpr  #ruu-haluan-ideologi-pancasila  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement