
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Arif Wijanarko mendapatkan mandat untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor: 0150/SK/DPP/VIII/2026 yang ditandatangani Ketum PPP Muhammad Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris pada 31 Maret 2026. Namun rekam jejak Arif mendapatkan sorotan karena pernah dilaporkan dalam kasus penipuan pada tahun 2022.
Laporan tersebut pernah disampaikan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/235/VIII/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, pelapor yaitu mengaku ditipu oleh Arif yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPC PPP Mojokerto. Arif dilaporkan bersama dua orang lainnya yaitu Akhnu Afandi, dan Suhadak Andi Purwono.
Arif saat itu menurut pelapor menjanjikan Mustakim tidak akan di-PAW dari anggota DPR Mojokerto asal menyetorkan dana sekitar Rp 50 juta. Permintaan dana itu disetorkan beberapa kali ke rekening Akhnu Afandi pada periode 2-9 Juli 2022.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyebutkan bahwa di kondisi terpuruk seperti sekarang, DPP PPP menunjuk Ketua DPW dan DPC yang tidak bermasalah. Sehingga perbaikan partai bisa berjalan dengan lebih baik.
"Di saat terpuruk jangan sampai PPP malah diisi oleh orang-orang yang bermasalah. Apalagi jika sosok yang memimpin DPW atau DPC pernah terlihat masalah hukum," kata Iwan kepada media.