JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sah tidaknya pemakzulan Bupati Jember Faida akan diuji terlebih dulu di Mahkamah Agung (MA). “Prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA, MA nanti akan menguji semua, apa ada buktinya segala macam,” kata Tito seusai shalat Jumat berjamaah di Masjid Raya Al Fatah, Ambon, Jumat (24/7/2020).
Nantinya, Bupati Faida diberi kesempatan membela diri di MA. MA akan mengeluarkan fatwa setelah menguji materi dari kedua pihak. Fatwa yang dikeluarkan MA itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti. “Di situ nanti ada hak untuk membela diri dari Bupati Jember,” katanya. Menurut Tito, Mendagri hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan putusan yang dikeluarkan MA.
DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna HMP pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Bupati Jember Faida menilai terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember. Faida mengatakan, seharusnya DPRD Jember menyampaikan kepada dirinya materi yang akan ditanyakan dalam rapat hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember beberapa waktu lalu.
"Kalau secara mekanisme ada yang tidak dipenuhi. Seharusnya disampaikan pada kami apa-apa saja materi yang akan ditanyakan. Karena dalam proses, mekanisme atau UU tersebut ada tahapan bupati menyampaikan pendapatnya," ujar Faida, Kamis (23/7/2020). "Tentu saja dengan kesengajaan materi itu tidak disampaikan kepada kami, itu jadi satu hambatan menjalankan jawaban dari bupati," ujar Faida menambahkan.
Faida mengatakan, terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna HMP, bukan karena dia menilai proses tersebut salah. Namun, lebih karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Faida sempat meminta agar kehadirannya dilakukan lewat video conference. Faida juga mengaku menghindari adanya konflik terhadap masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemakzulan tersebut.