JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 15 tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun 2019.
Mereka semua diduga menerima uang aspirasi atau ketuk palu senilai Rp 3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Mereka juga diduga menerima sebesar Rp 5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021)
Alex mengatakan, setiap tersangka menerima uang dengan nominal berbeda.
Menurut Alex, uang yang diterima mereka dari Robi diduga digunakan untuk biaya kampanye.
Mereka adalah anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023.
Berikut daftar tersangkanya:
Agus Firmansyah (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023;
Ahmad Fauzi (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023);
Mardalena (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023);
Samudera Kelana (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023);
Verra Erika (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023);
Daraini (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019);
Eksa Hariawan (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019);
Elison (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019);
Faizal Anwar (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode
Tahun 2014 s.d 2019);
Hendly (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019);
Irul (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019);
Misran (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019);
Tjik Melan (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019);
Umam Pajri (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019);
Willian Husin (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019).