JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung penuh upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ingin memberikan sejumlah insentif untuk industri media massa yang terdampak pandemi korona.
"Ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk membantu media yang ikut terpukul akibat pandemi Covid-19, karena pers mengemban tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Politikus Golkar ini meminta Kemenkeu segera melakukan proses penyelesaian rencana tersebut, agar kemudian insentif untuk industri media dapat segera terealisasi. "Insentif tersebut dapat menggairahkan kembali industri pers ke depan sehingga perlu segera direalisasikan," katanya.
Bambang yang juga pernah menjadi wartawan meminta pemerintah memastikan insentif bagi industri pers benar-benar diberikan untuk media yang terdampak pandemi Covid-19.
Bambang Soesatyo
Tak dipungkiri bahwa semua media kini terdampak, bahkan sebagian perusahaan media ada yang sudah gulung tikar. Oleh sebab itu, realisasi insentif perlu segera dilakukan agar dapat pers bangkit kembali dalam memenuhi kebutuhan informasi yang berimbang sebagai salah satu pilar tegaknya demokrasi.
Ada sejumlah poin insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan pers. Misalnya, pembebasan pajak kertas koran sebagai bahan baku media cetak.
"Pemerintah akan menghapuskan PPN kertas koran," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Ahad, 26 Juli 2020.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta melakukan pertemuan virtual pada Jumat (24/7/2020).
Pertemuan itu menghasilkan tujuh yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi masalah industri media massa di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.
Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.
Ketujuh, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka. Terutama Iklan layanan masyarakat kepada media lokal.