Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 01 Jun 2015 - 13:15:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Keberatan Agung Laksono Ditolak PN Jakarta Utara

84logo golkarpecah1.jpg
Logo Golkar Pecah (Sumber foto : dok teropongsenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak eksepsi (keberatan) yang disampaikan pihak Agung Laksono (AL) sebagai tergugat I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar, tergugat II dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tergugat III.

Hal tersebut di sampaikan Majelis Hakim PN Jakut dalam putusan sela gugatan Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie terhadap Agung Laksono, DPD II, serta Menkumham.

"Menolak eksepsi tergugat I, II dan III," kata Hakim Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi saat membacakan putusan sela di PN Jakut, Jakarta, Senin (01/06/2015).

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie selaku penggugat dan Agung Laksono serta Kemenkumham untuk melanjutkan persidangan. "Memerintahkan kepada kedua belak pihak untuk melanjutkan proses persidangan," kata Lilik.

Eksepsi kubu Agung Laksono yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara Partai Golkar ditolak majelis hakim. "Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini," ujarnya.(ss)

tag: #keberatan al ditolak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...