JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak eksepsi (keberatan) yang disampaikan pihak Agung Laksono (AL) sebagai tergugat I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar, tergugat II dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tergugat III.
Hal tersebut di sampaikan Majelis Hakim PN Jakut dalam putusan sela gugatan Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie terhadap Agung Laksono, DPD II, serta Menkumham.
"Menolak eksepsi tergugat I, II dan III," kata Hakim Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi saat membacakan putusan sela di PN Jakut, Jakarta, Senin (01/06/2015).
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie selaku penggugat dan Agung Laksono serta Kemenkumham untuk melanjutkan persidangan. "Memerintahkan kepada kedua belak pihak untuk melanjutkan proses persidangan," kata Lilik.
Eksepsi kubu Agung Laksono yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara Partai Golkar ditolak majelis hakim. "Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini," ujarnya.(ss)