Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 30 Jul 2020 - 12:57:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Andy Salim Ancam Eksekusi Kantor DPD Golkar Kota Bekasi

tscom_news_photo_1596088649.jpg
Kantor DPD Golkar Kota Bekasih (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sidang lanjutan kasus perdata sengketa kepemilikan lahan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, menghadirkan ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Noval Alrasyid, SH. Begitupun pihak Tergugat, Andy Siswanto Salim, yang hanya diwakili Kuasa Hukumnya, Silaban SH.

Dalam persidangan, pihak penggugat menyatakan tidak pernah merasa memiliki aset (Tanah & Gedung DPD Golkar Kota Bekasi) yang disengketakan tersebut. Menyikapi hal tersebut, Andy Salim sebagai tergugat mengungkapkan bahwa aneh jika pihak penggugat tidak mengakui kepemilikan gedung DPD Golkar Kota Bekasi, mengingat pihak Golkar Kota Bekasi pernah menjual dan mengakui kepemilikan gedung DPD Golkar Kota Bekasi di beberapa media.

“Mungkin mereka lupa, atau pura-pura lupa bahwa mereka dulu pernah menjual dan juga menerima uang, baik Rahmat Effendi dan Sekretaris DPD Partai Golkar saat penanda tanganan di Notaris. Bahkan ketua DPD kota Bekasi juga pernah mengakui di berbagai media," katanya, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Andy juga merasa heran dengan tidak diakuinya Gedung DPD Golkar Kota Bekasi ini oleh pihak penggugat, padahal dirinya juga pernah digugat terkait kepemilikan gedung, dan dengan pengacara yang sama.

"Dalam gugatan-gugatan sebelumnya, mereka tidak pernah menyangkal dengan alasan konyol seperti itu, dan juga dalam berbagai pertemuan baik formal maupun informal. Jelas, menurut saya ini hanya merupakan upaya untuk mengulur ulur waktu,” papar Andy Salim,

Atas klaim tidak adanya hak kepemilikan dari pihak penggugat terhadap Gedung DPD Golkar Kota Bekasi itu, maka Andy berencana mengambil tindakan tegas dengan menguasai Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

“Saya akan segera melakukan eksekusi Gedung tersebut, dengan semua cara dan waktu sesingkat mungkin. Upaya konyol ini sudah mempermainkan hukum seenaknya," katanya.

Dirinya pun merasa prihatin dengan tindakan pihak penggugat yang notabene pengurus DPD Golkar tersebut, yang bisa merusak citra Golkar sendiri.

"Semua tindakan konyol mereka ini hanya akan membuat mereka semakin malu saja, ibaratnya, gara-gara satu ulat bulu bisa membahayakan satu pohon," pungkasnya.

tag: #partai-golkar  #bekasi  #kota-bekasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...