JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membocorkan informasi terkait ditangkapnya dua buronan Indonesia oleh pihak keamanan Amerika Serikat. "Informasi yang diperoleh IPW dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice, dan sudah berhasil ditangkap," ucap Neta dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Berdasarkan sumber, kata Neta, kedua buronan ditangkap oleh pihak Imigrasi Amerika Serikat. Keduanya masuk dalam daftar "red notice" pada 2018. Masing-masing bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Neta mengatakan, Indra Budiman terjerat kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Kasus tersebut, katanya, terjadi pada 2015.
Rekan Budiman yang bernama Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus itu terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang, dengan kerugian Rp 800 miliar.
"Saat Christopher tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika Serikat hingga tertangkap," ujar Neta. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Wolter Monginsidi, Jakarta, pada 2015. Neta berharap kedua buronan tersebut, bisa segera diadili oleh Pemerintah Indonesia.
Namun, kata dia, hingga saat ini pihak kepolisian nampaknya masih belum merespons, terkait adanya informasi penangkapan itu. "Tapi sayangnya hingga saat ini jenderal-jenderal Mabes Polri belum merespons penangkapan dua buronan kakap di Amerika Serikat itu," kata Neta.
Sebelumnya,Neta S Pane mengatakan Polri, khususnya NCB Interpol Polri, mesti meningkatkan kerja sama dan melakukan lobi ke negara-negara lain yang menjadi tempat persembunyian puluhan buronan lain tersebut. "Mengingat masih ada 38 buronan NCB Interpol Polri di luar negeri. Artinya, kerjasama internasional pasca tertangkap Djoko Tjandra perlu dilanjutkan," kata dia, Sabtu (1/8).
Meski begitu, ia tak merinci 38 orang yang masuk daftar buronan versi pihaknya itu."Dengan terbuka lebarnya kasus Djoko Tjandra tentunya tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi lagi oleh aparatur hukum di negeri ini," ujarnya.
Diketahui, sejumlah koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih belum ditemukan dan diduga bersembunyi di luar negeri, terutama negara-negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.