JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --LQ Indonesia Lawfirm berterima kasih kepada Kapolri dan IPW yang sudah mengatensi sehingga pada hari Jumat, 3 September 2021, tim gabungan Paminal Polda dan Mabes Polri mau sungguh-sungguh menindak oknum-oknum Fismondev yang menolak melakukan SP3 kepada kasus Investasi bodong (5 Laporan Polisi di Fismondev) yang sudah berdamai secara Restorative Justice dan di BA Pencabutan dengan datang ke kantor pusat LQ Indonesia Lawfirm untuk meminta dokumen terkait dugaan pemerasan oknum Fismondev.
Datangnya tim gabungan paminal menandai keseriusan Polri menjaga etika dan Tribrata di korps Bhayangkara. Pada kesempatan tersebut Tim paminal Mabes Polri, yang dipimpin Waka Den A, AKBP Sugeng dan tim Polda diperdengarkan rekaman-rekaman dugaan pemerasan yang dilakukan oknum terkait di Fismondev dan LQ Indonesia Lawfirm memberikan seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh tim Paminal Mabes dan Polda.
Namun, LQ Indonesia Lawfirm juga meminta agar Paminal jangan hanya stop memeriksa penyidik dan atasan penyidik di Subdit Fismondev,tapi agar mau memeriksa oknum di Itwasda Polda Metro Jaya.
Diketahui ada pula 3 LP yang ditangani di unit 4 dan 1 Subdit Fismondev yang sudah mendapatkan restorative justice, sebelum melakukan SP3, korban beserta kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan kasubdit dan kanit terkait untuk wacana damai yang disetujui oleh perwira Fismondev.
"Setelah perdamaian dilakukan di notaris berdasarkan akta notaris no 4 dan 5, diberikan copy ke kanit dan penyidik lalu dilakukan BA pencabutan terhadap pelapor di ke 3 LP tersebut. Para Korban yang tidak setuju ganti rugi aset kemudian membuat 2 LP baru di Fismondev, sehingga tidak mencegah proses hukum kepada yang belum damai dan belum diberikan ganti rugi," kata Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Lalu, kata Sugi, ada oknum pengacara didampingi 2 orang saksi yang ditugaskan pihak berkepentingan menghadap oknum-oknum ITWASDA Polda, memberikan gratifikasi dan malah menghentikan 2 LP baru dan memerintahkan itwasda mengelar perkara dengan hasil yang sudah disepakati oknum pengacara dan oknum Itwasda.
"Alhasil 2 Lp baru Fismondev di Sp3 sedangkan 3 LP lama yang sudah ada restorative justice di minta dilanjutkan oleh oknum Itwasda, sehingga timbul kekacauan. Akta perdamaian sudah memberikan ganti rugi penuh, kepada para korban dan kewajiban korban untuk mencabut perkara dan memberikan SP3 tidak bisa di laksanakan sehingga timbul masalah baru, perusahaan Investasi yang sudah dengan itikat baik memberikan ganti rugi FULL jadi kehilangan aset nya, karena oknum Fismondev mengunakan kesempatan untuk menekan pihak berperkara atas hasil gelar perkara hasil jual beli dengan oknum Itwasda," ucapnya.
Lalu pihak Perusahaan Investasi yang sudah dirugikan karena sudah memberikan ganti rugi aset kepada para korban merasa tertipu dengan hilangnya aset sejumlah sekitar 75 Milyar yang sudah diserahkan ke notaris untuk ganti rugi, sedangkan perdamaian tidak terlaksana, maka membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya LP # STTPL /B/4216/VIII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 28 Agustus 2021 dengan terlapor para korban yang sudah setuju damai.
Akibat dari tindakan para oknum ITWASDA Polda Metro Jaya yang mempengaruhi hasil gelar perkara membuat keruh permasalahan, karena aset yang dititipkan di Notaris tidak bisa di ambil oleh para korban karena syarat mengambil yang disetujui di notaris adalah tukar dengan SP3, padahal aset sudah di balik nama ke korban.
Diketahui bahwa oknum pengacara yang memberikan uang langsung ke 4 orang oknum ITWASDA sudah kerap melakukan intervensi kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Pada kesempatan itu untuk membeli putusan gelar perkara di ITWASDA untuk menaikkan tersangka atau meng-SP3 tarif dikenakan adalah 50 juta untuk oknum perwira dan 20 juta untuk ketiga anak buah Itwasda.
Sementara, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengambil contoh kasusnya ketika melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) di bulan April 2020 atas dugaan penipuan puluhan milyar para korban PT Mahkota besutan RSO. Sehari setelah melaporkan RSO, dirinya dilaporkan balik oleh kuasa hukum RSO dan dengan cepat laporan balik UU ITE naik sidik walau dirinya belum pernah 1x pun di periksa, berbanding terbalik dengan laporan dugaan penipuan, terlihat dari SP2HP No B/2854/VIII/Res 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 20 Agustus 2021, selama hampir 2 tahun laporan mandek, tertera polisi mengalami kendala sudah 6 kali memanggil karena para terlapor menolak hadir alasan Covid dan sidang PKPU.
"Parahnya tertulis langkah tindak lanjut berikutnya adalah memanggil untuk ke 7 kali. Helloo, kalau sudah 6x dipanggil tidak mau hadir selama setahun lebih, tentu terlapor dipanggil lagi juga tidak akan mau hadir. Mau panggil 7x dan seterusnya tidak akan hadir. Artinya laporan polisi mandek dan masih dalam lidik, namun pelaporan ITE yang dilaporkan RSO terhadap Alvin Lim kuasa hukum para korban dalam waktu singkat itungan hari sudah bisa dinaikkan sidik tanpa pernah sekalipun memeriksa dan memanggil Terlapor, Advokat Alvin Lim," ucapnya.