JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Pertahanan (Komisi I) DPR Syaifullah Tamliha mengatakan pemberian data pribadi pelanggan kepada penyelenggara telekomunikasi seharusnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Sebab, ia menilai, data pribadi merupakan aspek yang harus dilindungi agar penyelenggara telekomunikasi dapat berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakan data milik orang lain. Hal ini berkaca pada kejadian salah satu perusahaan penyedia jaringan yang belakangan disorot tersebab bocornya data milik pelanggan mereka.
"RUU PDP ini dibuat setelah data warga bocor dahulu, misalnya ketika setiap pemilik kartu telepon genggam diwajibkan untuk mengisi data di kios-kios kecil," kata Tamliha dalam diskusi bertajuk "RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2020.
Selain itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini dibahas Komisi I DPR harus dirumuskan guna menyesuaikan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi (IT).
"Komisi I DPR dan pemerintah harus benar-benar melihat RUU PDP ini agar dibuat untuk mengantisipasi terjadinya perkembangan pesat laju IT, jangan sampai direvisi terus seperti yang terjadi misalnya RUU Penyiaran yang dinilai sudah tidak layak lagi dan saat ini revisi ketiga," jelasnya.
Syaifullah menjelaskan penyusunan RUU PDP harus benar-benar jeli, ia memisalkan seperti apa arah perkembangan IT yang akan datang, serta bagaimana cara seorang menjebol data pribadi warga.
Menurutnya, substansi RUU PDP harus dirancang secara universal agar tidak terjadi revisi berulang-ulang setelah RUU tersebut disahkan, seperti yang terjadi dalam UU Penyiaran.
"Harus diantisipasi jangan sampai bolak-balik merevisi sebuah undang-undang, yang itu memerlukan biaya yang cukup besar misalnya undang-undang penyiaran sudah dua periode dibahas," ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini menambahkan, Komisi I DPR sebenarnya sudah mengkritisi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika saat itu karena data warga itu bocor ke berbagai perusahaan misalnya yang bergerak di bidang transportasi.
Namun ia menilai, RUU PDP yang saat ini sedang dibahas meskipun agak terlambat, itu lebih baik daripada Indonesia tidak memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi.