Berita
Oleh Rihad pada hari Kamis, 06 Agu 2020 - 23:41:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengapa Doni Monardo Memuji Ridwan Kamil

tscom_news_photo_1596732090.jpg
Doni MOnardo (kiri) Ridwan Kamil (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kepala Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal Doni Monardo mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan Provinsi Jabar dalam mengendalikan pandemi COVID-19. "Apalagi, Jabar merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, hampir 50 juta jiwa serta memiliki kepadatan penduduk tertinggi tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia," kata Doni Monardo seusai memberikan bantuan dua juta masker kepada Pemprov Jabar di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis (6/8).

Hingga 2 Agustus 2020, terdapat 17 daerah di Jabar dengan risiko rendah serta sembilan daerah risiko sedang dan satu daerah yakni Kota Depok berstatus risiko tinggi. “Sejauh ini, Bapak Gubernur (Ridwan Kamil) dengan semua komponen yang ada bisa mengendalikan (pandemi COVID-19) dengan baik. Ada daerah yang risikonya sedang, ada juga yang risiko tinggi, tetapi masih banyak yang risikonya rendah dan ini harus kita pertahankan,” ujar Doni.

Doni menuturkan 90 persen warga Indonesia mengetahui protokol kesehatan tetapi persentase kepatuhan warga untuk menerapkannya masih di bawah angka 50 persen. v

“Kalau setiap orang, setiap hari mampu mempengaruhi dua orang terdekat di sekitarnya, maka kita akan bisa meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan juga sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir,” kata Doni.

Ketua Gugus Tugas Jabar M Ridwan Kamil mengatakankampanye menggunakan masker bagi warga Jabar adalah salah satu komitmen menegakkan kedisiplinan warga dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19. Pasalnya, merujuk hasil studi Goldman Sachs, penggunaan masker dinilai punya dampak yang setara seperti lockdown atau karantina wilayah dalam menurunkan penularan virus.

Pemerintah Provinsi Jabar pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengatur salah satunya terkait penggunaan masker.

Kang Emil menambahkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 4 Agustus lalu memperkuat dasar hukum Pergub Jabar. “Surat Instruksi Presiden sudah ada yang memperkuat dasar hukum terkait edukasi, penegakan hukum yang akan dilakukan di Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur,” ujar Kang Emil.

tag: #ridwan-kamil  #jabar  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement