Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 09 Agu 2020 - 00:37:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator PAN Minta Jokowi Segera Kembalikan Evi Jadi Komisioner KPU

tscom_news_photo_1596908185.jpg
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.

Merespons hal itu, anggota komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi langkah Jokowi yang menghormati keputusan PTUN.

"Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini presiden yang akan memulihkan kembali jabatan Komisioner KPU dan mencabut Keppres pemecatan tidak hormat itu," kata Guspardi dalam siaran pers, Sabtu, 8 Agustus.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan, sebagai tindak lanjut keputusan PTUN yang memenangkan Evi Novia Ginting (Penggugat), Presiden Jokowi harus segera mengembalikan Evi sebagai komisioner KPU pusat.

"Mencabut Keppres pemecatan tidak hormat dan mengembalikan Evi sebagai komisioner yang permanen dan dipulihkan nama baiknya agar dapat segera di eksekusi," kata Guspardi.

Evi Novida Ginting Manik


Kedepannya, anggota Badan Legislasi DPR ini berharap tim hukum kepresidenan bisa mencermati dan memberikan saran yang akurat sebelum presiden mengeluarkan keputusan. Sebab, adanya gugatan terhadap keputusan presiden menunjukkan ada celah hukum dan dinilainya menjadi preseden buruk.

"Presiden juga punya tim hukum, apakah sudah betul keputusan yang diambi, DKPP hanya merekomendasikan yang menentukan putusan adalah presiden," kata legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Evi Novida Ginting terkait pemecatannya dari jabatan komisioner KPU. PTUN membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemecatan Evi.

Dalam salinan putusannya, PTUN menolak eksepsi yang diajukan pihak presiden. PTUN juga menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara Rp332 ribu. Selain itu, presiden wajib mengembalikan Evi ke posisinya.

tag: #evi-novida-ginting-manik  #komisi-ii  #guspardi-gaus  #pan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement