Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 11 Agu 2020 - 21:59:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Program Subsidi Gaji, BPJamsostek: Sebaiknya Pekerja Dorong Perusahaan Kirimkan Rekening

tscom_news_photo_1597155854.jpg
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyarankan para pekerja swasta mendorong perusahaannya mengirimkan nomor rekening masing-masing pegawai yang akan dipakai untuk menerima subsidi gaji dari pemerintah. Hal tersebut bertujuan agar proses pengumpulan data rekening pegawai dapat segera diproses.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan jika data rekening semua pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah terkumpul, maka proses pencarian subsidi bisa dilakukan mulai Agustus 2020.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, lembaganya sudah berkirim surat kepada semua perusahaan peserta BPJamsostek. Ia mengingatkan pegawai yang menerima subsidi upah hanya mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kantor cabang kita sudah bersurat dan berkoordinasi ke semua perusahaan peserta. Tapi sebaiknya para pekerja dorong lagi perusahaan untuk menyampaikan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria secepatnya," kata Utoh saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2020.

Utoh menjelaskan, nomor rekening pegawai menjadi syarat utama karena data peserta BPJamsostek selama ini tidak dilengkapi dengan nomor rekening. Ia mengatakan perusahaan yang hendak mengirimkan rekening pegawainya bisa dilakukan melalui situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Irvansyah Utoh Banja


BPJamsostek, kata Utoh, memastikan setiap peserta yang terdaftar akan mendapatkan subsidi tersebut. Untuk itu, ia berharap perusahaan segera menyampaikan data rekening bagi pegawai yang memenuhi kriteria.

BPJamsostek sendiri mencatat hingga sore tadi sudah ada penambahan data pekerja yang mengirimkan data rekening setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut 3,5 juta dari target 15 juta pekerja telah mengumpulkan data rekening.

"Kami best effort secepatnya, sampai sore ini sudah 4,3 juta," kata Utoh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020 merupakan salah satu syarat agar pekerja mendapatkan bantuan total Rp 2,4 juta itu.

Ida mengimbau kepada para HRD perusahaan untuk mengumumkan sesegera mungkin kepada para pekerja di bawah upah Rp 5 juta agar memberikan nomor rekening mereka sebagai syarat.

Pemerintah menargetkan akan memberikan subsidi kepada 15.725.232 orang pekerja, dari yang semula hanya 13.870.496 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran untuk subsidi juga naik menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

"Yang paling dibutuhkan sekarang adalah pendataan nomor rekening, karena (subsidi) langsung kepada penerima jadi tidak melalui siapa-siapa, tidak melalui perusahaan. Itu yang sedang dikerjakan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Ia memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Syarat tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan lainnya, adalah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mendorong pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," katanya.

tag: #bpjs-ketenagakerjaan  #pekerja  #subsidi  #kementerian-ketenagakerjaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement