Berita
Oleh Rihad pada hari Selasa, 11 Agu 2020 - 22:16:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Dokter Gigi Palsu di Bekasi Meraup Untung Rp300 Ribu Per Hari

tscom_news_photo_1597158977.jpg
ilustrasi dokter gigi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polisi menangkap ADS (25) yang membuka praktik kedokteran ilegal di Jalan P Timor 1, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya dia memang hanya lulusan SMK dan selama ini mengaku sebagai dokter gigi dan membuka Dia pun ditangkap polisi karena ulahnya itu. "Pelaku ini lulusan SMK. Memang memiliki cita-cita jadi dokter. Tetapi kan tidak mudah. Kemudian tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan tidak memiliki Surat Izin Praktik dokter gigi dari PDGI, termasuk tidak memiliki legalitas perizinan klinik dari PTSP Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan, terbongkarnya kasus praktik kedokteran ilegal ini berkat adanya laporan dari salah satu korbannya. “Pasien mengkonsultasikan perihal sakit gigi karena geraham bungsu yang tumbuh, dan tersangka langsung menyarankan untuk dilakukan operasi guna mengangkat gigi geraham bungsu tersebut, tanpa dilakukan pemeriksaan pendukung seperti rontgen (sinar X-ray) gigi," kata Yusri, Selasa (11/8).

Dinas Kesehatan Kota Bekasi menindaklanjuti keluhan pasien dan meminta praktik kedokteran itu dihentikan. “Tersangka ADS dipanggil dan dimintai keterangan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan diberikan peringatan agar seluruh kegiatan di Antoni Dental Care dihentikan dan ditutup,” ujarnya. “Namun tersangka ADS tetap mengabaikan peringatan tersebut serta masih menerima pasien seperti biasa,” tambahnya.

Yusri menyebut, tersangka tak memiliki izin membuka praktik kedokteran dan legalitas izin klinik dari Pemkot Bekasi. Tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu. Menurutnya, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 300-500 ribu per-harinya.

“Barang bukti yang disita berupa macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktik kedokteran, buku daftar praktik, kwitansi pembayaran dan handphone,” terangnya. Akibatnya, pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 150 juta.


tag: #dokter  #bekasi  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 31 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO) mengingatkan, pentingnya menjaga silaturahmi sesama umat manusia. Dia berharap, hari raya Idul Fitri 2025 dapat menjadi momen ...
Berita

Gandeng Pelindo dan Bulog Lewat Posko Mudik BUMN di Pelabuhan Parepare

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mendirikan Posko Mudik Bareng ...