JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Agung RI resmi menetapkanJaksa PinangkiSirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi dalam skandal kasusDjoko Tjandra. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai memiliki bukti permulaan yang cukup.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki itu dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (11/8) malam.
Setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti permulaan.
"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korporasi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Menurut Hari, jika jaksa Pinangki langsung ditangkap oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sehingga dengan demikian maka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial PSM dan tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuh Hari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.