Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 12 Agu 2020 - 10:23:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejagung Resmi Tetapkan Jaksa Pinangki Sirna Sebagai Tersangka Kasus Djoko Tjandra

tscom_news_photo_1597202609.jpg
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Agung RI resmi menetapkanJaksa PinangkiSirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi dalam skandal kasusDjoko Tjandra. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai memiliki bukti permulaan yang cukup.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki itu dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (11/8) malam.

Setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti permulaan.

"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korporasi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Menurut Hari, jika jaksa Pinangki langsung ditangkap oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sehingga dengan demikian maka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial PSM dan tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuh Hari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

tag: #djoko-tjandra  #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

GMIE 2045 Dukung Desakan Pengamat Hardjuno untuk DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal per Pasal

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 13 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gerakan Millennial Indonesia Emas (GMIE 2045) menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan pengamat kebijakan publik Hardjuno Wiwoho yang meminta DPR membahas Rancangan ...
Berita

Ketum SOKSI Ali Wongso Apresiasi Saraswati Teladan Jiwa Besar, Saatnya DPR & Pemerintah Bercermin

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Saraswati untuk mundur dari kursinya sebagai anggota DPR karena merasa telah menyakiti hati rakyat, meski tanpa maksud buruk, adalah tindakan yang sangat jarang ...