JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai pelaporan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin ke KPK merupakan hal yang aneh dan mengada-ada. Menurutnya Isu tersebut telah lama terklarifikasi.
Diketahui, Jaksa Agung dilaporkan ke KPK karena masalah data pribadi, tanda tangan dan data pernikahan. Suparji menilai hal itu adalah isu lama yang sudah terklarifikasi.
"Pelaporan ke KPK adalah aneh, masak lembaga pemberantasan korupsi diminta mengurusi masalah tersebut, ya jadinya seperti Disdukcapil dan pengadilan agama. Itulah adu domba antar lembaga pemberantasan korupsi," kata Suparji, dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).
Selain itu, Jaksa Agung juga dilaporkan terkait LHKPN yang tidak sesuai. Suparji meyakini bahwa Jaksa Agung Burhanuddin masih on the track, tidak seperti yang dilaporkan.
"Bahkan, disinyalir ada pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan tangan pihak lain untuk membunuh karakter Jaksa Agung Burhanuddin, ya, untuk saat ini kepentingannya adalah jabatan Jaksa Agung.
Suparji menyebut Jaksa Agung Burhanuddin dapat membuktikan kinerjanya dalam memimpin Kejaksaan selama lima tahun kepemimpinan. Ia menilai Burhanuddin bisa membawa lembaga kejaksaan menjadi lebih baik dan lebih dipercaya publik daripada tahun tahun sebelum kepemimpinannya.
"Untuk pemberantasan korupsi yang dilakukannya, layak masyarakat untuk memberikan apresiasi," tuturnya.
Suparji berharap spekulasi-spekulasi atas upaya koruptor dengan mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi, semestinya dihentikan dan tidak perlu ditanggapi secara serius.
Dari informasi yang dihimpun, ST Burhanuddin dituding terkait LHKPN yang tidak sesuai. Laporan itu disampaikan salah satu LSM bernama Indonesia Audit Watch atau IAW.