Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 12 Agu 2020 - 12:04:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Kantongi Uang Rp 7 Miliar

tscom_news_photo_1597208694.jpg
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima 500 USD atau sekitar Rp 7 Miliar dari tersangka Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan, hingga kekinian penyidik masih melakukan penyidikan guna menelusuri nominal pasti daripada dugaaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka jaksa Pinangki.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkanJaksa PinangkiSirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi dalam skandal kasusDjoko Tjandra. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai memiliki bukti permulaan yang cukup.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki itu dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (11/8) malam.

Setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti permulaan.

"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korporasi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari.

tag: #jaksa-agung  #djoko-tjandra  #jaksa-pinangki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

GMIE 2045 Dukung Desakan Pengamat Hardjuno untuk DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal per Pasal

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 13 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gerakan Millennial Indonesia Emas (GMIE 2045) menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan pengamat kebijakan publik Hardjuno Wiwoho yang meminta DPR membahas Rancangan ...
Berita

Ketum SOKSI Ali Wongso Apresiasi Saraswati Teladan Jiwa Besar, Saatnya DPR & Pemerintah Bercermin

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Saraswati untuk mundur dari kursinya sebagai anggota DPR karena merasa telah menyakiti hati rakyat, meski tanpa maksud buruk, adalah tindakan yang sangat jarang ...