Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Sabtu, 15 Agu 2020 - 10:24:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Jerinx Dipenjara, DPR Soroti Penegakan Hukum Ciptakan Keresahan Masyarakat

tscom_news_photo_1597460281.JPG
Jerinx Drummer Superman Is Dead Bersama dengan Istrinya Nora Alexandra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menyoroti kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina atau Jerinx.

Ia membandingkan kasus Jerinx dengan pejabat yang mengklaim menemukan penangkal COVID-19 hingga meresahkan publik malah dibiarkan.

Anggota Komisi III DPR, Habiburrokhman, mengatakan seharusnya penegakan hukum tidak meresahkan masyarakat dan harus adil karena semua sama di hadapan hukum.

Ia menyebut hal itu adalah asas equality before the law. Artinya, siapa pun yang melakukan kesalahan termasuk pejabat publik harus ditindak.

"Ini sementara ada yang ditindak (kasus Jerinx), tapi lainnya tidak. Nah itu yang menimbulkan keresahan," kata Habiburrokhman melalui keterangan, Sabtu (14/08/2020).

Politisi Gerindra tersebut menyatakan bahwa harusnya pada kasus tersebut dilakukan mediasi terlebih dahulu untuk kasus pencemaran nama baik.

Sehingga hal tersebut bisa menjadi sebuah bukti konkrit aparat supaya tidak perlu langsung asal main tangkap dan memenjarakan orang.

“Sudahlah, di masa pandemi ini kita tidak boleh gagah-gagahan, kompak dan bersatu. Kalau ada perbedaan pendapat kita diskusikan," tandasnya.

Sebelumnya, I Gede Ary Astiana yang populer dipanggil Jerinx, resmi ditahan Polda Bali Rabu 12 Agustus 2020. Dia jadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menyebut ‘IDI Kacung WHO’.

tag: #jerinx  #dpr  #hukum  #corona  #who  #idi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement