JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah tokoh nasional berencana akan mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada 18 Agustus 2020 mendatang. Namun menjelang deklarasi, sejumlah deklarator diduga mendapatkan gangguan bernada ancaman dan teror dari orang tak dikenal.
Hal itu disampaikan langsung salah satu Deklarator KAMI, Din Syamsuddin saat jumpa pers di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8) lalu.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus menyayangkan soal dugaan adanya ancaman teror terhadap KAMI. Padahal, KAMI rencananya akan melakukan deklarasi gerakan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Seharusnya jangan ada pihak yang coba menghalang-halangi serta melakukan gangguan bernada ancaman atau intimidasi kepada tokoh dan inisiator KAMI. Karena setiap orang maupun kelompok berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Ahad, (16/8).
Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan bahwa gerakan aspirasi itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang merupakan perwujudan demokrasi.
Apalagi, lanjut dia, pada zaman digitalisasi sekarang ini dengan mudahnya berbagai pihak melakukan tindakan yang tidak rasional dengan memanfaatkan teknologi melakukan ancaman dan teror kepada pihak yang tidak disukainya. Pemerintah yang sekarang, kata Guspardi, harus terbebas dari pola lama seperti orde baru yang otororiter dan jangan terjerumus dengan pola Otoritarianisme Baru.
Deklarator KAMI, Din Syamsuddin
Guspardi pun berharap agar aparat kepolisian sebagai penegak hukum segera mengusut dan mengungkap pihak mana yang diduga melakukan gangguan dan teror bernada ancaman serta meminta pihak yang melakukan ancaman itu berhenti melakukan perbuatannya.
"Langkah ini sebagai bentuk pembuktian perwujudan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.
Kehadiran gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seharusnya dapat dimaknai sebagai upaya memperkaya khazanah demokrasi Indonesia," kata legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini.
Guspardi mengatakan pemerintah sepatutnya memberi ruang kepada tokoh yang tergabung dalam gerakan KAMI dalam melaksankan deklarasi dan menyampaikan aspirasinya.
Hal ini, imbuh Guspardi, layak disikapi pemerintah sebagai bagian dari mengingatkan serta mengkritisi penyelenggara negara agar mampu menjalankan kebijakan demi kebaikan dan kesejahteraan bangsa dan negara.
"Juga sebagai wujud kepedulian dan keresahan elemen bangsa yang prihatin dan peduli terhadap perkembangan bangsa Indonesia kedepan," pungkasnya.