JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menepis tudingan bahwa Tim Tripartit yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law klaster ketenagakerjaan hanya sebagai stempel dalam membahas RUU yang kontroversial tersebut.
Ristadi, Presiden KSPN yang merupakan perwakilan tim teknis tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh tersebut mengatakan tim tripartit bukan sekedar stempel.
"Tim tripartit yang dibentuk pemerintah adalah awalnya atas aspirasi serikat pekerja. Setelah terbentuk, tim tripartit ini bekerja dengan durasi waktu yang cukup panjang untuk berdialog sekaligus berdebat pasal per pasal ayat per ayat kalimat per kalimat cluster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dan hasilnya kami publis secara terbuka sebagai wujud transparansi kerja tim," kata Ristadi dalam pesan singkatnya, Kamis (20/8/2020).
Begitu alotnya, kata Ristadi perdebatan sampai-sampai ada satu pasal setengah hari tidak selesai dibahas. Hal ini adalah bukti bahwa tim tripartit bukan sekedar stempel yang serba "ok bos", apalagi hanya sekedar pura-pura.
"Sia-sia amat rasanya tenaga pikiran kami curahkan selama 2 minggu jika hanya untuk sekedar sebagai stempel. Jadi sagat tidak berdasar tuduhan tersebut," ucapnya.
Ristadi mengatakan kluster ketenagakerjaan adalah tarikan kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Sehingga, menurutnya forum yang representatif adalah forum yang dihadiri ketiga pihak tersebut untuk melakukan pertarungan ide gagasan.
“Jika forum tersebut hanya dihadiri salah satu pihak tentu ini tidak representatif dan menjawab persoalan. Lalu dimana letak lebih kuatnya tim DPR daripada tim tripartit? Jadi jangan asal ngomong tanpa dasar yang tidak jelas,” lanjutnya.