Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 23 Agu 2020 - 16:30:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Viral Foto Bareng Ketua MA, DPR: Praperadilan Anita Kolopaking Harus Independen

tscom_news_photo_1598175007.jpg
Anita Dewi Kolopaking (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin tidak mengintervensi proses sidang praperadilan yang diajukan Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, foto Ketua MA sempat viral bareng Anita di kediamannya.

“Saya yakin para hakim yang bersidang dalam praperadilan itu tetap akan independen dan tidak bisa diintervensi,” kata Nasir pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Menurut dia, hakim yang memproses praperadilan Anita Kolopaking tidak mungkin terpengaruh oleh tekanan dari mana pun termasuk Mahkamah Agung. Karena, praperadilan yang melibatkan orang Mahkamah Agung pun sering kalah. Jadi, tidak ada tradisi di Mahkamah Agung mengintervensi.

“Beberapa kasus praperadilan yang melibatkan orang dalam Mahkamah Agung saja sering kalah, apalagi Anita Kolopaking. Sejak Pak Hatta Ali (mantan Ketua MA) hingga Pak Syarifuddin, keduanya tidak pernah mengingtervensi kasus yang ditangani para hakim,” ujarnya.

Di samping itu, Nasir menambahkan Anita Dewi Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, praperadilan merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

“Setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan karena menganggap ada perlakuan dari penegak hukum yang tidak sesuai dengan hukum, baik materiil maupun formil,” ujar Anggota Fraksi PKS ini.

Diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Menurut dia, sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.

tag: #jaksa-agung  #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka DPR Adies Kadir Rekomendasikan Peningkatan Status Khusus Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 26 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur untuk memantau langsung kondisi dan kinerja Kantor Imigrasi di wilayah tersebut. Kunjungan ...
Berita

Bertemu Kementerian Lingkungan Hidup Singapura, Ibas: Dorong Kerjasama Investasi Pengelolaan Sampah, Air, dan Pelestarian Lingkungan di Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan komitmen besar Indonesia untuk menyelamatkan dunia dengan melindungi hutan, mempercepat ...