Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 23 Agu 2020 - 16:30:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Viral Foto Bareng Ketua MA, DPR: Praperadilan Anita Kolopaking Harus Independen

tscom_news_photo_1598175007.jpg
Anita Dewi Kolopaking (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin tidak mengintervensi proses sidang praperadilan yang diajukan Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, foto Ketua MA sempat viral bareng Anita di kediamannya.

“Saya yakin para hakim yang bersidang dalam praperadilan itu tetap akan independen dan tidak bisa diintervensi,” kata Nasir pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Menurut dia, hakim yang memproses praperadilan Anita Kolopaking tidak mungkin terpengaruh oleh tekanan dari mana pun termasuk Mahkamah Agung. Karena, praperadilan yang melibatkan orang Mahkamah Agung pun sering kalah. Jadi, tidak ada tradisi di Mahkamah Agung mengintervensi.

“Beberapa kasus praperadilan yang melibatkan orang dalam Mahkamah Agung saja sering kalah, apalagi Anita Kolopaking. Sejak Pak Hatta Ali (mantan Ketua MA) hingga Pak Syarifuddin, keduanya tidak pernah mengingtervensi kasus yang ditangani para hakim,” ujarnya.

Di samping itu, Nasir menambahkan Anita Dewi Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, praperadilan merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

“Setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan karena menganggap ada perlakuan dari penegak hukum yang tidak sesuai dengan hukum, baik materiil maupun formil,” ujar Anggota Fraksi PKS ini.

Diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Menurut dia, sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.

tag: #jaksa-agung  #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement