Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 24 Agu 2020 - 12:22:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III DPR Jelaskan Ajukan Perubahan RUU MK

tscom_news_photo_1598246571.jpg
Adies Kadir Wakil Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan penjelasan Komisi III DPR terkait dengan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan DPR, salah satunya UU yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

"Perubahan UU No. 24/2003 tentang MK dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Adies dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Dalam perkembangan selanjutnya, kata Adies, setelah adanya perubahan UU No. 24/2003 melalui UU No. 8/2011 dan UU No. 4/2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Adies mengatakan, bahwa RUU MK tersebut memuat empat poin, yaitu: pertama, kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK; kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.

"Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan keempat putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.

Menurut Adies, DPR juga memandang dalam RUU tersebut perlu adanya pengaturan terkait dengan ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi.

Hal itu, menurut dia, agar hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.

Raker Komisi III DPR RI dipimpin Adies Kadir bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa dan Pangeran Khairul Saleh.

Raker tersebut juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.

tag: #adies-kadir  #komisi-iii  #kemenkumham  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...