JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Berbagai kalangan mendesak dibentuknya partai politik (parpol) lokal di Papua sebagai amanat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).
Regulasi tersebut merupakan penerjemahan Pasal 18B Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
Anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menerangkan secara filosofis dan sosiologis, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin penghormatan HAM, aspirasi warga negara, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah RI, serta untuk mengakomodir aspek kelokalan dan hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP).
"Sah saja ada partai politik lokal di Papua. Meskipun konstruksi UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011 mengisyaratkan partai politik bersifat nasional," kata Zulfikar saat dihubungi, Rabu, 26 Agustus 2020.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, dalam beberapa kasus, pelembagaan konflik melalui parpol dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengintegrasikan demokrasi nasional.
Zulfikar Arse Sadikin
"Apabila kita setuju dengan adanya parpol lokal di Papua, maka mesti mempertimbangkan kultur politik kekerabatan di Papua. Dalam arti, parpol lokal di Papua harus menjadi jembatan integrasi masyarakat asli Papua. Bukan justru menjadi penyebab konflik antar suku," jelas Arse.
Arse juga menegaskan parpol lokal di Papua jangan sampai menjadi ajang artikulasi politik elit-elit lokal saja. Namun, kata dia, parpol lokal di Papua harus menjadi salah satu medium penjaminan dan penghormatan hak politik Orang Asli Papua.
Selain itu, dalam rangka pengendalian konflik, harus terdapat ruang dialog dengan kelompok konflik. Dengan begitu, terjalin kesepakatan adanya transformasi gerakan perlawanan menjadi parpol lokal yang tunduk di hadapan hukum dan sistem di NKRI.
"Hal tersebut akan menjadikan upaya penghargaan hak-hak politik Orang Asli Papua menyentuh pada upaya integrasi nasional dan peredaman gerakan perlawanan melalui cara-cara nir-kekerasan," pungkas anggota Badan Legislator DPR ini.