JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (3/9) di Kompleks Parlemen, Fraksi PKS DPR RI menyatakan dengan tegas menolak hasil pembahasan rancangan RUU Bea Meterai.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengatakan RUU tersebut berpotensi menambah beban masyarakat terutama di tengah kondisi resesi seperti saat ini. “Pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat karena adanya wabah Covid-19 sehingga angka kemiskinan dan pengangguran mengalami lonjakan tajam," kata Ecky.
Ia menambahkan kondisi perekonomian sudah mengalami perubahan besar dibandingkan pada awal pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2014 - 2019.
Menurut Ecky, kebijakan Bea Meterai tarif tunggal Rp10 ribu yang naik 70 persen dari Rp 6 ribu serta batas transaksi dengan nilai nominal hanya di atas Rp5 juta masih mencederai asas dan filosofi keadilan pajak. Sebab, kata dia, objek pemeteraian ini adalah semua dokumen baik kertas maupun elektronik, kecuali yang disebutkan di pasal 7 dan pasal 22.
"Penetapan tarif tunggal, ditambah batas nominal yang rendah dikhawatirkan akan semakin menambah beban masyarakat kecil," ujarnya.
Lebih jauh Ecky menjelaskan, hasil pembahasan RUU masih belum memiliki pasal atau ayat yang cukup kuat untuk mengatur pengawasan dan pengendalian. Idealnya sebuah undang-undang harus dapat diaplikasikan secara efektif dengan mempertimbangkan rasa keadilan.
Ia mencontohkan salah satunya adalah pengendalian berupa jaminan bahwa bea meterai yang telah dipungut oleh pihak yang ditetapkan sebagai pemungut benar-benar masuk ke kas negara.
“Apalagi dengan adanya penambahan dua jenis meterai baru yang awalnya hanya meterai tempel menjadi ditambahkan dengan meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri” kata Ecky.