JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penetapan status tersangka Reza saat, Minggu (6/9) "Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan ada alat hisapnya yang biasa kita ketahui," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (6/9). "Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu."
Pasal yang dipersangkakan terhadap Reza adalah pasal 112 ayat 1 subsider pasal 123 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Reza diamankan bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu. "(Barang bukti) sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (5/9).
Kasus ini menjadi kasus kedua bagi Reza Artamevia. Pada 2016 lalu, Reza juga terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengonsumsi sabu.
Minta Maaf
Penyanyi Reza Artamevia meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia kedepannya. Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.
"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga khususnya bagi diri saya," kata Reza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.