JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebanyak 69 petahana bakal calon kepala daerah terancam diberikan sanksi tegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat tahap pendaftaran di KPU.
"Petahana yang melanggar protokol kesehatan itu sudah 69 gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota; dan tentunya kami sudah memberikan teguran itu," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Saydiman Marto dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (9/9/2020)
Sementara, kata Marto, hanya empat petahana lain yang dianggap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. "Memang ada juga daerah lain yang memberitahukan kepada pendukungnya, agar tidak melakukan konpoi, arak-arakan, ataupun konsentrasi massa yang bisa melanggar covid-19. Yaitu bupati Gorontalo, Bupati Luhu Utara, Walikota Ternate, dan Wakil Walikota Denpasar itu kita berikan apresiasi," terangnya.
Selain itu, kata ia, ada satu provinsi, 12 kabupaten dan lima kota yang diberikan teguran, karena membentuk peraturan kepala daerah terkait covid-19. Namun pada kenyataannya kepada daerah tersebut melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran Pilkada 2020.
"Tapi dalam pelaksanaanya daerah tersebut sudah diterapkan peraturannya, tapi tetap dilanggar itu ada satu provinsi, 12 kabupaten dan lima kota, sudah membuat aturan tetapi masih melanggar," tandasnya.