JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali.
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Untuk diketahui, Inmendagri mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI.
Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung diatur secara terbatas.
Yakni, hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
Sedangkan, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Aturan baru tersebut turut membatasi akses masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing. Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
Selanjutnya, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Meski begitu, Inmendagri tidak menjelaskan secara teknis. Alasannya, pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.