Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Jumat, 11 Sep 2020 - 13:36:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Sebut Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Melanggar UU dan Permen

tscom_news_photo_1599803836.jpg
Pengamat Politik Gde Siriana Yusuf (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam pertimbangan yang melatarbelakangi dibuatnya UU No.2/2020, terkait adanya pandemi Corona dan dampaknya disebutkan diperlukan berbagai upaya.

Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Dengan demikian Pengamat Politik Gde Siriana mengatakan bahwa sangat jelas Pilkada serentak sebenarnya bukan bentuk kebijakan yang diperlukan saat pandemi ini sesuai jiwa UU No.2/2020.

"Dari sisi kesehatan, jelas Pilkada meningkatkan resiko penularan wabah. Apapun bentuk-bentuk protokol Covid yg akan diterapkan jelang & saat Pilkada, tetap saja ini merupakan kebijakan yang kontradiktif dengan spirit lahirnya UU No.2/2020," kata Gde kepada Teropong Senayan, Jumat (11/09/2020).

Lantas Gde mempertanyakan apa bedanya jika dibuat kebijakan dibukanya kembali pusat-pusat keramaian umum atau sekolah-sekolah dengan protokol Covid.

Tentu UU bukan persoalan sesuai atau tidak sesuai, termuat atau tidak termuat di dalam teks UU. Lebih dari itu adalah semangat, jiwa atau ambience yang melatarbelakangi diperlukannya UU tersebut.

"Jika Pilkada serentak dianggap dapat menggerakkan ekonomi, seperti disampaikan Sekjen PDIP Hasto, ini juga pendapat yang tidak berdasarkan dalil yang scientific. Tapi sudah jelas tidak sesuai UU No.2/2020 terkait penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional melalui refocusing anggaran," ungkapnya.

Komisioner KPU menyatakan penundaan Pilkada menyebabkan anggaran yang sudah cair tahap pertama sekitar Rp.4 triliun akan hangus, ini juga manipulatif.

Faktanya, Komite Politik & Pemerintahan KAMI tersebut menuturkan kalau kemudian ada tambahan anggaran Pilkada sekitar Rp.3 triliun karena alasan ada pandemi Covid.

"Dengan kata lain, demi selisih Rp.1 triliun pemerintah korbankan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi lebih cepat jika Pilkada ditunda," tuturnya.

Selain bertentangan dengan UU, papar Gde pelaksanaan Pilkada serentak 2020 juga bertentangan dengan Permenkes No.9/2020 tentang PSBB.

Misalnya pada pasal 13, disebutkan pembatasan kegiatan sosial dan budaya di tempat & fasilitas umum. Tentu ini terkait dengan daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB.

"Pilkada 2020 juga melanggar Permendagri No.20/2020 bahwa pemerintah daerah perlu melakukan antisipasi dan penanganan dampak penularan pandemi dan Pemda juga perlu memprioritaskan anggaran untuk penanggulangan pandemi (pasal 2)," paparnya.

Gde menyebut telah diketahui bersama dengan jelas, bahwa kegiatan Pilkada mendekati resiko meningkatkan penularan dibanding menjauhi resiko penularan.

"Sedangkan dari sisi anggaran, alih-alih Pemda memprioritaskan anggaran untuk bantuan UKM yang lebih efektif menggerakkan ekonomi, justru digunakan untuk Pilkada," pungkasnya.

tag: #gde-siriana-yusuf  #kami  #pilkada-2020  #corona  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement