JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak meniru DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, melainkan tetap memperpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) hingga 29 September 2020.
Bogor memperketat sejumlah aturan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB). Antara lain, membatasi operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB."Ketika jam 7 malam ada yang belum tutup, kita gedor biar tutup," kata Bupati Bogor Ade Yasin Jumat (11/9).
Pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.
Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.
Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperboleh beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan bahwa pada belum membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, sehingga dialihkan menjadi pembelajaran daring, sama halnya dengan pelaksanaan wisuda, dan ekstrakurikuler.