Berita
Oleh Rihad pada hari Minggu, 13 Sep 2020 - 19:36:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Jusuf Kalla Membenarkan Langkah Anies Terapkan PSBB

tscom_news_photo_1600000598.png
Jusuf Kalla (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan pandemi Covid-19 harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menggiatkan kembali kegiatan perekonomian. "Ini kan masalah sebab akibat saja; yang menjadi sebab adalah pandemi COVID-19 yang berakibat pada turunnya ekonomi. Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan; dan ketika sebab utamanya hilang, maka ekonomi akan lancar lagi," kata JK, Minggu (13/9).

Dengan adanya peningkatan jumlah kasus serta belum tersedianya vaksin dan obat COVID-19, maka PSBB menjadi upaya yang dapat melandaikan grafik kasus COVID-19 di Indonesia jika diterapkan dengan tegas, katanya.

"Untuk PSBB, mau tidak mau kita harus ikuti; karena memang faktanya terjadi peningkatan setelah segala upaya yang telah kita tempuh dan harapan kita grafiknya akan landai, tapi yang terjadi justru makin naik. Artinya sesuatu yang tegas harus dilaksanakan, kalau tidak akan mencapai puncak lebih tinggi dan lebih berbahaya lagi," jelasnya.

Salah satu cara penyelesaian terhadap sebab persoalan pandemi COVID-19 adalah dengan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9).

JK menambahkan peralatan dan perlengkapan untuk kegiatan ekonomi sebenarnya tidak mengalami pengurangan. Masalahnya, sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya harus membatasi kegiatannya. "Alat produksi itu tetap ada, seperti hotel, moda transportasi; hanya permintaannya saja yang kurang. Jadi, sebabnya dulu yang diselesaikan dalam hal ini," katanya..

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB di wilayah Ibu Kota yang ditetapkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Hal itu dilakukan menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta dalam kurun waktu 12 hari terakhir yang semakin mengkhawatirkan.

Lima hal yang diatur dalam PSBB kali ini ialah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan; pengendalian mobilitas; rencana isolasi yang terkendali; pemenuhan kebutuhan pokok; serta penegakan sanksi.

Anies Baswedan juga mengumumkan penutupan destinasi wisata mulai 14 September 2020. Pengumuman ini disampaikan berkaitan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta.

"Seiring ditetapkannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang, sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengizinkan restoran, pasar, dan pusat belanja (mal) tetap beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian yang disyaratkan Pemprov DKI Jakarta.

"Rumah makan, restoran bisa operasi hanya pesan antar atau ambil bawa pulang tapi tidak diizinkan menerima makan di tempat," ujar Gubernur. Pasar dan pusat belanja boleh beroperasi paling banyak 50% pengunjung.



tag: #covid-19  #dki-jakarta  #anies-baswedan  #jusuf-kalla  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement