JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota DPR RI, Bukhori Yusuf menyalurkan bantuan operasional pandemi kepada sejumlah pesantren, madrasah, dan TPQ di daerah pemilihan Jawa Tengah I Yang meliputi Kota/Kabupaten Semarang, Kendal, dan Salatiga. Program bantuan tersebut berhasil terselenggara atas kerja sama dengan Kementerian Agama.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, bantuan diturunkan sebagai bentuk perhatian kepada lembaga pendidikan Islam, khususnya di Jawa Tengah.
"Fraksi PKS di DPR RI memiliki concern yang tinggi terhadap pengembangan SDM yang berakhlak karimah melalui proses pendidikan di madrasah. Di satu sisi, kita juga memahami bahwa mereka yang menempuh pendidikan di madrasah tidak sepenuhnya datang dari kalangan mampu” kata Bukhori dalam acara penyerahan bantuan di Salatiga, Ahad, 13 September 2020.
Bukhori mengungkapkan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah adalah tulang punggung (backbone) bagi operasional instansi pendidikan tersebut. Namun, sejak pandemi merebak, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan memangkas anggaran tersebut dengan alasan penanganan Covid-19.
“Pemangkasan tersebut dilakukan di luar persetujuan Komisi VIII DPR, karenanya kami tolak. Konsekuensinya, raker yang semestinya membahas anggaran, akhirnya kami tunda sampai Menag bersedia mengembalikan dana (red, BOS) yang sudah dipotong sebelumnya," ungkap Bukhori.
Menurut anggota Komisi VIII DPR ini, Menteri Agama Fachrul Razi berjanji mengembalikan dana tersebut. Dengan begitu, pihak madrasah yang sebelumnya terkena dampak pemotongan dana BOS bisa menagih kembali uang tersebut di masing-masing kantor Kementerian Agama yang ada di wilayahnya.
Dalam acara penyerahan bantuan tersebut, Bukhori menyerahkan bantuan dana masing-masing senilai Rp 10 juta untuk sejumlah TPQ dan Madrasah serta Rp 25 juta bagi beberapa pondok pesantren yang ada di Kota/Kabupaten Semarang, Kendal, dan Salatiga dalam bentuk SK dari Kemenag untuk kemudian dicairkan di bank-bank yang telah ditunjuk oleh Kemenag.
Ia pun mengimbau agar sejumlah lembaga pendidikan Islam seperti madrasah dan pesantren yang belum memiliki legalitas untuk segera mengurus perizinannya. Jika dalam proses pengurusan perizinan ditemui kesulitan atau dipersulit oleh birokrasi, ia menyarankan agar pihak madrasah segera melaporkan ke pihaknya agar bisa diadvokasi.
Di samping itu, Bukhori meminta pengurus madrasah proaktif melaporkan kendala dalam pengurusan pencairan dana operasional madrasah di bank.
“Apabila Bank meminta persyaratan di luar persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag sehingga menyulitkan pencairan, laporkan ke kami. Sebab, bank hanya berlaku sebagai perantara uang, bukan untuk verifikasi kembali. Fungsi verifikasi sudah dikerjakan oleh Kemenag," tegasnya.