Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 17 Sep 2020 - 09:25:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi Hukum DPR Pertanyakan Urgensi Pam Swakarsa Bentukan Polri

tscom_news_photo_1600309481.jpeg
Pam Swakarsa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Wihadi Wiyanto, menyoroti kebijakan Polri yang membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Ia mempertanyakan urgensi dari program yang kini telah disahkan melalui Peraturan Kapolri (Perkap).

Menurut Wihadi, pembentukan satuan pengamanan tersebut harus dilakukan pembahasan secara detail jika negara ini memang dalam keadaan darurat.

"Pembentukan Pam Swakarsa diperlukan kajian apakah kondisi negara dalam keadaan genting sehingga perlu ada pengamanan pembentukan Pam Swakarsa karena polisi tidak bisa menanganinya," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2020.

"Kalau melihat kegentingan ini, apakah polisi memang menganggap masalah-masalah keamanan sudah tidak bisa tertangani lagi oleh polisi," tambahnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, hingga dibentuknya Pam Swakarsa oleh Polri, dirinya tak mendapat laporan mengenai masalah anggaran detail mengapa perlu pembentukan Pam Swakarsa.

Wihadi Wiyanto


"Pembentukan Pam Swakarsa itu dalam pembahasan anggaran memang tidak ada, karena kami di Komisi III tidak membahas sampai satuan tiganya. Apakah itu memang prioritas Polri atau tidak kita tidak tahu. Jadi, intinya Kapolri harus menjelaskan mengenai pembentukan Pam Swakarsa itu," kata Wihadi.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis sebelumnya telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.

Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah "swakarsa" berarti "keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain". Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 1

1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2

Pam Swakarsa bertujuan untuk:

a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;

b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan

c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

tag: #pam-swakarsa  #polri  #komisi-iii  #wihadi-wiyanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement